Sidang Gugatan UU Tapera di MK, Ahli Sebut Kewajiban Pekerja Menabung Melanggar HAM
Anthony Budiawan, ahli yang dihadirkan pemohon nomor 134/PUU-XXII/2024 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera), di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Rabu (11/12/2024).  
16:47
11 Desember 2024

Sidang Gugatan UU Tapera di MK, Ahli Sebut Kewajiban Pekerja Menabung Melanggar HAM

- Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan menyebut kewajiban menabung kepada pekerja untuk program tabungan perumahan rakyat (Tapera) melanggar hak asasi manusia (HAM).

Hal itu disampaikan Anthony Budiawan saat menjadi ahli yang dihadirkan oleh satu di antara tiga pemohon uji materiil Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera), di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Rabu (11/12/2024).

Dalam paparannya di hadapan majelis hakim, ahli dari pemohon 134/PUU-XXII/2024 itu mulanya menyoroti UU Tapera mewajibkan masyarakat pekerja harus menabung untuk pembiayaan perumahan rakyat.

Ia menilai, kewajiban menabung yang tertuang di dalam Pasal 7 Ayat 1, Pasal 9 Ayat 1, dan Pasal 18 Ayat 1 UU Tapera tersebut merupakan bentuk pemaksaan kepada para pekerja.

"Ketiga pasal tersebut semua tentang kewajiban atau pemaksaan kepada pekerja untuk menabung dengan alasan untuk pembiayaan perumahan rakyat" kata Anthony, di hadapan majelis hakim MK.

Menurutnya, ketiga pasal tersebut bertentangan dengan hak asasi manusia, hak kebebasan manusia untuk memilih apakah mau menabung untuk 'konsumsi nanti' atau 'konsumsi saat ini', sebagaimana teori preferensi waktu dalam ilmu ekonomi.

Selain itu, katanya, ketiga pasal dalam UU Tapera tersebut juga melanggar Pasal 28 C Ayat 1 UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan.

"Untuk memenuhi kebutuhan dasarnya dan kebutuhan dasar keluarganya, seperti pendidikan, bisa saja kondisi keuangan pekerja tidak mampu untuk menabung. 

Oleh karena itu, pemaksaan untuk menabung akan melanggar hak asasi pekerja dalam memenuhi kebutuhan dasarnya, melanggar Pasal 28 C Ayat 1," tegasnya.

Anthony menegaskan, Pasal 28I UUD 1945, mengamanatkan perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhan atas hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah.

Oleh karena itu, ia menilai kewajiban menabung seperti diatur di dalam UU Tapera membuktikan pemerintah tidak memenuhi kewajiban dan tanggung jawab konstitusinya serta membebani masyarakat dengan pengadaan perumahan rakyat.

Lebih lanjut, Anthony mengatakan, UU Tapera bertentangan dengan prinsip-prinsip ekonomi, di mana manusia sebagai agen ekonomi mempunyai kebebasan penuh dalam menentukan pilihannya untuk memaksimalkan kepentingan dan kesejahteraannya.

Sehingga, lanjutnya, pemaksaan menabung atau mewajibkan menabung kepada pekerja pada prinsipnya membatasi dan melanggar kebebasan manusia dalam menentukan pilihannya.

"Pekerja tidak bisa lagi memilih antara konsumsi sekarang atau konsumsi nanti, karena dipaksa untuk konsumsi nanti dengan mengorbankan kebutuhan konsumsi saat ini. Pemaksaan ini berpotensi akan menurunkan ekonomi," tutur pakar ekonomi itu.

Sebagai informasi, permohonan pengujian materiil UU Tapera ini digelar MK untuk tiga pemohon, di antaranya dengan nomor 86, 96, 134/PUU-XXII/2024.

Sidang beragendakan mendengar keterangan saksi/ahli ini dihadiri oleh delapan hakim konstitusi. Adapun hakim Anwar Usman tidak tampak hadir dalam persidangan ini.

Editor: Acos Abdul Qodir

Tag:  #sidang #gugatan #tapera #ahli #sebut #kewajiban #pekerja #menabung #melanggar

KOMENTAR