Polda Metro Jaya Tolak Penangguhan Penahanan Bos Ria Beauty, Ini Alasannya
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Syarifah Chaira Sukma. (Sabik Aji Taufan/JawaPos.com).
14:24
11 Desember 2024

Polda Metro Jaya Tolak Penangguhan Penahanan Bos Ria Beauty, Ini Alasannya

  - Polda Metro Jaya menolak penangguhan penahanan yang diajukan oleh pemilik Ria Beauty, Ria Agustina. Penolakan ini atas pertimbangan penyidik terkait kebutuhan penyidikan.   "Memang ada pengajuan penangguhan penahanan, tapi ada beberapa pertimbangan-pertimbangan dari kami sebagai penyidik, karena ini kasusnya juga baru dan harus banyak pendalaman dan akan bolak-balik. Mengingat juga dia juga tempat tinggalnya di Malang, untuk sementara saya belum bisa ACC dan itu juga menjadi saran saya buat pimpinan," kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Syarifah Chaira Sukma di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (11/12).    Syarifah menjelaskan, penangguhan penahanan dilakukan karena proses penyidikan masih berjalan. Sehingga akan menyulitkan kerja penyidik bila diberikan penangguhan.   "Iya betul (ditahan di Rutan Polda Metro Jaya). Dari awal kita sudah langsung koordinasi dengan ahli, terus untuk tambahan saksi lainnya kita akan pendalaman lagi. Karena memang penguatan-penguatan itu perlu dari BPPOM, dari Dinas Kesehatan, mungkin dari pihak salonnya, nanti admin atau ya di lokasi sana," jelasnya.   

  Sebelumnya, penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pemilik Ria Beauty, Ria Agustina, 33, dan karyawannya, DN, 58. Mereka diamankan di kamar salah satu hotel kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Minggu (1/12).    "Perlu kami sampaikan bahwa Tersangka RA merupakan pemilik salon Ria Beauty yang berdomisili di Malang, Jawa Timur," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes PolWira Satya Triputra, Jumat (6/12).   Wira mengatakan, Ria diduga menggunakan alat untuk treatment derma roller tidak mempunyai izin edar. Selain itu, krim anestesi dan serum yang dipakai pun tidak terdaftar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).   Ria disangkakan melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan/atau ayat (3), serta/atau Pasal 439 jo Pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Editor: Sabik Aji Taufan

Tag:  #polda #metro #jaya #tolak #penangguhan #penahanan #beauty #alasannya

KOMENTAR