KPK Dalami Perintah Syahrul Yasin Limpo untuk Kumpulkan Uang dari Berbagai Unit di Kementan
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK, Firli Bahuri, Jumat (12/1/2024). 
15:25
17 Januari 2024

KPK Dalami Perintah Syahrul Yasin Limpo untuk Kumpulkan Uang dari Berbagai Unit di Kementan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami perintah eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) lewat orang kepercayaannya untuk mengumpulkan uang dari berbagai unit kerja di Kementerian Pertanian.

Materi pemeriksaan itu didalami tim penyidik saat memeriksa enam saksi pada Selasa, 16 Januari 2024, di Gedung Merah Putih KPK.

Enam saksi dimaksud yakni Suwandi, Dirjen Tanaman Pangan; Prihasto Setyanto, Dirjen Hortikultura; Ali Jamil Harahap, Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan.

Kemudian, Andi Nur Alam Syah, Direktur Jenderal Perkebunan Kementan tahun 2022-sekarang; Merdian Tri Hadi, Sespri Sekjen; dan Ubaidah Nabhan, Aspri Menteri.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya perintah disertai arahan dari tersangka SYL melalui beberapa orang kepercayaan untuk mengumpulkan sejumlah uang di berbagai unit kerja yang ada di Kementan RI," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (17/1/2024).

Syahrul Yasin Limpo dijerat tersangka oleh KPK atas dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Politikus Partai NasDem itu dijerat bersama dua pejabat Kementan lain yakni Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

SYL dkk disebut melakukan korupsi disertai pemerasan dengan mengumpulkan uang dari sejumlah pejabat eselon 1 dan 2 di Kementan.

Nilainya mencapai 4.000 hingga 10.000 dollar Amerika Serikat (AS) per bulan. Uang yang terkumpul diduga mencapai Rp13,9 miliar.

Khusus SYL, dia juga dijerat dengan pasal mengenai tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Bekas Gubernur Sulawesi Selatan diduga menggunakan hasil korupsi itu untuk keperluan pribadi dan keluarga.

Termasuk untuk pembayaran kredit mobil Toyota Alphard hingga perawatan wajah bagi keluarga SYL.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Teruntuk SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang TPPU.

Dalam proses penyidikan, KPK telah mencegah anggota keluarga Syahrul Yasin Limpo ke luar negeri selama enam bulan hingga April 2024.

Mereka yang dicegah yaitu istri SYL bernama Ayun Sri Harahap yang berprofesi dokter.

Kemudian anak SYL bernama Indira Chunda Thita yang juga anggota DPR dan cucu SYL bernama Andi Tenri Bilang Radisyah Melati yang berstatus mahasiswa.

Editor: Hasanudin Aco

Tag:  #dalami #perintah #syahrul #yasin #limpo #untuk #kumpulkan #uang #dari #berbagai #unit #kementan

KOMENTAR