Polisi sebut Film Vina: Sebelum 7 Hari Tidak Semuanya Sesuai Fakta Hukum
Film Vina: Sebelum 7 Hari tembus 300 ribu lebih di hari pertama tayang di bioskop./ Instagram: deecompany_official
06:24
15 Mei 2024

Polisi sebut Film Vina: Sebelum 7 Hari Tidak Semuanya Sesuai Fakta Hukum

- Polda Jawa Barat menilai film Vina: Sebelum 7 Hari yang diangkat dari kisah nyata pembunuhan sepasang kekasih Vina dan Eki di Cirebon tidak semuanya menyajikan fakta. Polisi menilai tayangan dalam film tersebut ada yang tidak sesuai dengan temuan penyidikan polisi maupun persidangan.   "Terkait film tentu ada fakta-fakta yang sebenarnya yang mungkin bukan merupakan fakta yang kami temukan selama proses penyidikan sejak tanggal 31 Agustus 2016 dilaporkan di Polres Cirebon Kota maupun fakta di persidangan," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast saat dikonfirmasi JawaPos.com, Rabu (15/5).   Meski begitu, Jules tidak merinci lebih lanjut tentang itu. Dia hanya mengingatkan kepada masyarakat untuk lebih cermat dalam menyeleksi informasi yang masuk.  

  "Silakan masyarakat mengambil pelajaran membedakan mana yang film benar-benar nyata, fiksi dan non fiksi. Barangkali film ada kejadian, ada cerita yang bukan cerita sesungguhnya," jelasnya.   Sebelumnya, Pengadilan Negeri Cirebon telah menjatuhkan vonis kepada para pelaku pembunuhan Vina dan Eki pada 27 Mei 2017 silam.  Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardhana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Supriyanto, Sudirman, Andi, Dani,  dan Saka Tatal. Mereka divonis dengan hukuman seumur hidup, terkecuali seorang pelaku anak yang dihukum 8 tahun penjara.   Putusan itu jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman mati. Dakwaan jaksa menyebutkan, kasus rudapaksa dan pembunuhan itu terjadi di lahan kosong belakang bangunan Showroom mobil seberang SMP Negeri 11.  

  Di Jalan Perjuangan Majasem Kampung Situgangga, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon. Para pelaku secara bersama-sama melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Setelah kedua korban meninggal dunia, para pelaku membuang korban ke jalan layang dengan dikondisikan seolah merupakan korban kecelakaan.   Perlu diketahui, pelaku pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon adalah sekelompok geng motor. Mereka melakukan pembunuhan berencana dan rudapaksa terhadap Vina dan Eky, yang keduanya masih berumur 16 tahun.    

Editor: Bintang Pradewo

Tag:  #polisi #sebut #film #vina #sebelum #hari #tidak #semuanya #sesuai #fakta #hukum

KOMENTAR