Kapolri Listyo Sigit Warning Bandar Narkoba, Pastikan Bakal Terapkan Pasal Hukuman Mati dan Dikirim ke Nusakambangan   
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada (tengah) didampingi perwakilan lembaga terkait menyampaikan keterangan terkait pengungkapan jaringan narkoba dalam konperensi pers di Bareskrim Polri, Trunojoyo, Jakarta, Jumat (1/11/2024). (Fedrik Tarigan/ Jawa Pos)
16:08
5 Desember 2024

Kapolri Listyo Sigit Warning Bandar Narkoba, Pastikan Bakal Terapkan Pasal Hukuman Mati dan Dikirim ke Nusakambangan  

 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan peringatan keras terhadap setiap bandar narkoba di Indonesia.

Bila masih mengedarkan narkoba di wilayah Indonesia, maka Polri akan menerapkan pasal hukuman maksimal. Diketahui, hukuman maksimal untuk bandar narkoba di Indonesia adalah hukuman mati. 

Kapolri mengatakan bahwa Polri sepakat untuk memberikan pasal hukuman maksimal kepada semua pengedar dan bandar yang tertangkap.

"Tadi Pak Kejaksaan Agung juga sudah sangat mendukung, demikian juga kita harapkan nanti dari Mahkamah Agung juga memberikan hukuman vonis yang maksimal," tegasnya.

 

Kemudian juga dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga sepakat bahwa seluruh pelaku pengedaran narkoba ini akan ditempatkan di penjara super maximum security di Nusakambangan.

Sehingga, kebijakan ini juga berupaya memotong potensi peredaran atau pengendalian jual beli narkoba yang masih dikendalikan di penjara.

"Peredaran narkoba di dan dari penjara ini dilakukan oleh para pelaku yang divonis mati ataupun seumur hidup. (Langkah) ini kita lakukan dan mudah-mudahan ini juga berdampak," terangnya. 

Dia mengatakan, petugas juga melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap yang sudah selesai menjalani hukuman oleh Kementerian Imipas, BNN, dan Polri. Hal itu untuk memastikan bahwa mantan narapidana yang sudah keluar itu tidak melakukan kegiatannya lagi.

Dalam hal pencegahan, pihaknya menggandeng berbagai lembaga negara. Pencegahan dan kampanye antinarkoba akan dilakukan bersama-sama dan secara masif.

"Termasuk mewajibkan setiap tempat yang ditengarai akan digunakan menjadi tempat-tempat  mengedarkan atau melakukan transaksi, baik di kafe, restoran, tempat makan, tempat hiburan, dan lain-lain untuk menempatkan atau menempelkan stiker rimbuan anti-narkoba," paparnya. 

Untuk tempat hiburan yang kedapatan menjadi lokasi peredaran narkoba, Polri akan memberikan teguran.

Namun apabila teguran tidak diindahkan, maka Polri dan kementerian akan mencabut izin tempat-tempat tersebut. " termasuk juga apabila mereka terlibat di dalam peredaran, kita akan proses pidana," ujarnya. 

Terkait pengawasan terhadap wilayah-wilayah perbatasan, termasuk wilayah laut terutama jalur-jalur tikus, akan dikerjasamakan dengan TNI, BNN, Bakamla, KKP, Kemenlu, Kemendagri, dan kementerian terkait lainnya. "Semua sisi ditangani," tegasnya.

Editor: Bayu Putra

Tag:  #kapolri #listyo #sigit #warning #bandar #narkoba #pastikan #bakal #terapkan #pasal #hukuman #mati #dikirim #nusakambangan

KOMENTAR