Jadi Utusan Khusus Presiden: Gus Miftah Hina Pedagang Es Teh, Raffi Ahmad Belum Lapor LHKPN ke KPK
Utusan Khusus Presiden Prabowo disorot usai Gus Miftah kesandung hina pedagang es teh serta belum lapor LHKPN, Raffi Ahmad juga belum lapor LHKPN. 
07:27
5 Desember 2024

Jadi Utusan Khusus Presiden: Gus Miftah Hina Pedagang Es Teh, Raffi Ahmad Belum Lapor LHKPN ke KPK

Utusan Khusus Presiden Prabowo kini tuai sorotan.

Hal ini usai Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah dihujat netizen lantaran tertangkap kamera mengolok-olok tukang es teh pada momen acara ceramahnya.

Belakangan muncul desakan agar Presiden Prabowo Subianto mencopot Gus Miftah selaku Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan karena adabnya yang dikutuk ketizen.

Bukan hanya soal menghina penjual es teh, ternyata Gus Miftah juga belum lapor harta kekayaan ke KPK.

Sama dengan Gus Miftah, Raffi Ahmad juga belum menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK

Padahal, Raffi Ahmad berstatus wajib lapor LHKPN sejak dirinya dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada 22 Oktober 2024 lalu.

 

Dihujat Netizen karena Hina Tukang Es Teh, Gus Miftah Ternyata Belum Lapor Harta Kekayaan ke KPK

Miftah Maulana Habiburrahman atau bisa dipanggil Gus Miftah belakangan ramai dihujat netizen lantaran tertangkap kamera mengolok-olok seorang tukang es teh pada momen acara ceramahnya tempo lalu.

Selisik punya selisik, ternyata Gus Miftah belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui Gus Miftah saat ini menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan. 

Dia diangkat oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (22/10/2024) lalu.

Sebagai seorang penyelenggara negara, Gus Miftah berkewajiban melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.

“Yang bersangkutan belum lapor,” kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (4/12/2024).

Budi memerinci, dari 15 utusan khusus atau penasihat khusus atau staf khusus, sebanyak enam orang sudah melaporkan LHKPN-nya, dan sembilan lainnya belum lapor.

Adapun dalam ketentuannya, para penyelenggara negara musti melaporkan harta kekayaan ke KPK paling lama tiga bulan sejak dilantik atau diangkat untuk mengurus hal tersebut.

 

VIRAL Gus Miftah Hina Pedagang Es Teh

Diberitakan, Gus Miftah menuai kritik publik setelah terekam video mengolok-olok seorang bapak tua penjual es teh yang berdagang di sebuah pengajian Magelang Bersholawat beberapa waktu lalu. 

Dalam video itu, Miftah, yang merupakan Pengasuh Pondok Pesantren Ora Aji, berkata kasar kepada pedagang tersebut.

"Es tehmu ijek okeh ora (es tehmu masih banyak nggak)? Masih? Yo kono didol (ya sana dijual), goblok. Dol en ndisik, ngko lak rung payu yo wes, takdir (Jual dulu, nanti kalau masih belum laku, ya sudah, takdir)," ucap Gus Miftah kepada pedagang es teh dalam video tersebut.

Sebagian netizen menyebut ucapan Gus Miftah sebagai penghinaan. 

Kuasa hukum Gus Miftah, Herdiyan Saksono, justru menyebut ucapan Miftah itu hanyalah guyonan belaka.

"Bahwa itulah guyonan atau gaya bahasa dalam penyampaian syiar, dalam penyampaian sebuah cerita yang dimaknai dengan pertanda-pertanda, yang menurut Gus itu merupakan intermezzo dan menarik perhatian para khalayak ramai," kata Herdiyan dalam sebuah video yang dibagikan, Selasa (3/12/2024).

 

Gus Miftah Minta Maaf

Teranyar, Gus Miftah sudah menyampaikan permintaan maafnya.

Ia mengaku terbiasa bercanda dengan semua orang. 

Namun, dia sadar harus meminta maaf atas bercandaannya kepada sang penjual es teh.

"Saya Miftah Maulana Habiburrahman menanggapi yang viral hari ini, yang pertama dengan kerendahan hati, saya meminta maaf atas kekhilafan saya," kata Miftah dalam sebuah video yang diunggah ulang Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi di TikTok @hasannasbi, Rabu (4/12/2024).

Gus Miftah mendatangi rumah penjual es teh yang sebelumnya dihinanya dalam pengajian di Magelang. Gus Miftah mendatangi rumah penjual es teh yang sebelumnya dihinanya dalam pengajian di Magelang. (Tribunnews)

 

Publik Geram hingga Minta Gus Miftah Dicopot

Wakil Ketua Umum PKB, Jazilul Fawaid, menilai bahwa desakan agar Presiden Prabowo Subianto mencopot Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan, Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah, tak bisa dilarang.

Desakan copot Gus Miftah ramai di media sosial setelah pernyataannya yang dinilai menghina pedagang es teh.

Jazilul mengatakan, setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapatnya, termasuk desakan copot Gus Miftah.

"Ya setiap orang boleh kan menyampaikan pendapatnya. Apalagi, orang sedang geram. Ya kita enggak bisa melarang," kata Jazilul di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/12/2024).

(Kiri) Sun Haji dan Gus Miftah di kediaman Sun Haji di Magelang, Jawa Tengah, Rabu, (4/12/2024). (Kiri) Sun Haji dan Gus Miftah di kediaman Sun Haji di Magelang, Jawa Tengah, Rabu, (4/12/2024). (Tribun Jogja)

Dia berpendapat, pernyataan Gus Miftah bertentangan dengan karakter Prabowo yang berpihak kepada orang lemah.

"Ya kan, tentu kan bertentangan dengan apa yang selama ini menjadi karakter Pak Prabowo yang selalu mengedepankan orang miskin, enggak mau ada kemiskinan, enggak mau ada orang lemah yang tertindas," ujar Jazilul.

Karenanya, Jazilul mengaku tak heran ketika pernyataan Gus Miftah mendapat kecaman dari berbagai pihak.

"Ya buat pelajaran lah buat Gus Miftah dan kita semuanya," ungkapnya.

 

Raffi Ahmad Juga Belum Lapor Harta Kekayaan ke KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Raffi selaku penyelenggara negara belum juga menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada pihaknya.

Padahal, Raffi Ahmad berstatus wajib lapor LHKPN sejak dirinya dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada 22 Oktober 2024 lalu.

Ada waktu paling lama tiga bulan sejak dilantik atau diangkat untuk mengurus hal tersebut.

"Raffi Ahmad belum lapor," kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (4/12/2024).

Kendati belum melaporkan harta kekayaan, kata Budi, Raffi Ahmad melalui timnya telah rutin berkomunikasi dengan KPK.

"Namun, timnya sudah konsultasi intens dengan teman-teman di LHKPN," kata Budi.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan sebelumnya telah menegaskan bahwa Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden memiliki kewajiban untuk melaporkan LHKPN.

"Harus, harus (Raffi Ahmad lapor LHKPN)," kata Pahala di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/10/2024).

Menjalankan tugas barunya sebagai Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad memiliki kantor sendiri yang terletak di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat. Menjalankan tugas barunya sebagai Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad memiliki kantor sendiri yang terletak di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat. (Instagram @raffinagita1717)

Pahala menjelaskan, meskipun tidak ada sanksi bagi yang tidak melaporkan LHKPN, setiap penyelenggara negara akan menerima surat dari KPK untuk menunaikan kewajiban tersebut.

"Kita paling kalau sudah dekat-dekat sebulan lagi baru kita bersurat. Kan dia sudah tahu kewajiban masing-masing," kata Pahala.

Melansir Wartakotalive.com, Raffi Ahmad tak membantah terkait adanya komunikasi yang disampaikan pihak KPK kepadanya.

"Sedang proses kalau LHKPN," kata Raffi Ahmad di sela pembukaan Le Nusa di kawasan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dikutip dari Wartakotalive.com, Kamis (14/11/2024).

Selebriti papan atas Tanah Air itu memastikan bahwa dalam waktu dekat, LHKPN dari dirinya akan segera rampung, supaya ia bisa menjalani tugasnya tanpa ada tekanan dari mana pun.

"Pokoknya sesegera mungkin selesai," ucapnya. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

 

Tag:  #jadi #utusan #khusus #presiden #miftah #hina #pedagang #raffi #ahmad #belum #lapor #lhkpn

KOMENTAR