62
Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara kasus suami memutilasi istrinya di Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis. (Polres Ciamis/Antara)
15:56
9 Mei 2024
Suami yang Memutilasi Istrinya di Ciamis Dua Kali Mencoba Bunuh Diri
- Tarsum, 50, suami yang memutilasi istrinya menunjukan sikap tak wajar. Beberapa hari sebelum memutilasi istrinya dia sempat melakukan percobaan bunuh diri. Tindakan serupa diulanginya usai memutilasi istrinya. "Info dari masyarakat seperti itu. Sebelum peristiwa pembunuhan dan setelah pembunuhan terjadi," kata Kapolres Ciamis AKBP Akmal kepada wartawan, Kamis (9/5). Cara bunuh diri yang dilakukan Tarsum yakni membenturkan kepala ke dinding yang berujung 9 jahitan. Dan Tarsum juga berusaha menyanyat tangannya. "Itu empat atau lima hari sebelum terjadi itu (mutilasi), dia (Tarsum) membenturkan kepalanya sampai dibawa ke Rumah Sakit. Dijahit hingga sembilan jahitan," jelasnya. Sebelumnya, Polres Ciamis resmi menetapkan Tarsum, 50, suami yang memutilasi istrinya sebagai tersangka. Keputusan ini diambil setelah penyidik mendapat alat bukti yang cukup. "Sudah tersangka," kata Kapolres Ciamis AKBP Akmal saat dikonfirmasi, Senin (6/5). Tarsum dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Akmal menjelaskan, penetapan tersangka tidak perlu menunggu pemeriksaan kejiwaan pelaku yang akan digelar hari ini. Sebab, bukti tindak pidana terjadi sudah jelas. "Penetapan tersangka berdasarkan alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP. Jika pun nanti ada temuan terkait dengan kejiwaan pelaku, tentu kami bisa evaluasi," jelasnya.
Editor: Kuswandi
Tag: #suami #yang #memutilasi #istrinya #ciamis #kali #mencoba #bunuh #diri