Viral Konten Kreator Ketahuan Langgar Hukum Usai Unggah Video Gibran Bocah Kelaparan, Kini Terancam Dipenjara
Pemilik akun Tiktok @ahmadsaugi31, Ahmad Saugi Minta Maaf [Instagram]
21:36
8 Mei 2024

Viral Konten Kreator Ketahuan Langgar Hukum Usai Unggah Video Gibran Bocah Kelaparan, Kini Terancam Dipenjara

Pemilik akun Tiktok @ahmadsaugi31, Ahmad Saugi diminta meminta maaf karena dinilai telah membuat gaduh dengan video yang ia unggah.

Pasalnya, Ahmad Saugi mengunggah video seorang anak bernama Gibran yang menangis kelaparan dan dimarahi orang tuanya. Kemudian, Saugi membawa anak tersebut untuk makan.

"Dalam hal ini menyatakan bahwa penyebaran video tersebut telah melanggar hukum, ketentuan dan peraturan yang berlaku," kata video klarifikasi Ahmad Saugi.

Ia menyebut, video yang ia buat tidak berizin dari pihak keluarga dan tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada pemerintah setempat.

"Tidak konfirmasi dengan lingkungan, tetangga RT RW, pemdes, Kecamatan dan sebagainya. Ketiga Tidak melindungi hak keluarga, keempat tidak sesuai dengan data dan fakta yang sebenarnya," papar dia.

Atas dasar tersebut, Ahmad Saugi menegaskan bahwa dirinya mengaku melanggar hukum dan diminta mengaku bersalah.

"Atas dasar itu, maka saya menyadari dengan sebenar-benarnya tanpa paksaan dari pihak mana pun bahwa perbuatan saya tersebut adalah salah dan melanggar hukum," papar dia.

Sehingga, ia diminta untuk menghapus video dalam Tiktok miliknya sampai dengan akun Tiktok yang ia miliki bernama @Ahmadsaugi31.

"Menghapus akun medsos lainnya yang ada video tersebut. Tidak melayani, merespon, dan menjawab permintaan jawaban instansi swasta, pemerintah manapun atas video tersebut," jelas dia.

Ia bahkan meminta maaf kepada keluarga, seluruh masyarakat dan pemerintahan yang ada di Desa Rawa Panjang, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.

"Permohonan maaf sebesar-besarnya saya sampaikan kepada keluarga besar bapak Hamzah, tokoh masyarakat, agama desa Rawa panjang. Warga setempat, pengurus RT dan RW setempat, instansi dan pemerintah desa rawa Panjang Kecamatan Bojonggede,"papar dia.

Ia mengingatkan kepada masyarakat yang mengunduh video viral anak kelaparan di Bojonggede itu, agar segera dihapus.

"Para penegak hukum atau siapapun yang mengunduh video ini untuk dihapus," tutup dia.

Kontributor : Egi Abdul Mugni

Editor: Andi Ahmad S

Tag:  #viral #konten #kreator #ketahuan #langgar #hukum #usai #unggah #video #gibran #bocah #kelaparan #kini #terancam #dipenjara

KOMENTAR