50
Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara kasus suami memutilasi istrinya di Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis. (Polres Ciamis/Antara)
13:32
7 Mei 2024
Kondisi Kejiwaan Tarsum, Suami yang Mutilasi Istri di Ciamis Membaik, Sudah Bisa Jawab Pertanyaan Dokter
- Kondisi kejiwaan Tarsum, 50, suami yang memutilasi istrinya sendiri mulai membaik. Saat dilakukan pemeriksaan oleh tim dokter psikologi, dia sudah menunjukan respon yang lebih baik dibanding pada saat awal diamankan. "Kata dokter sudah mulai kooperatif dan sudah mulai bisa menjawab," kata Kasatreskrim Polres Ciamis, AKP Joko Prihatin saat dihubungi, Selasa (7/5). Joko mengatakan, Tarsum sudah menjalani tes kejiwaan kemarin. Namun, pemeriksaan belum selesai dan dilanjutkan hari ini. "Hari ini dilakukan pemeriksaan tambahan oleh dokter kejiwaan," jelasnya. Sebelumnya, Polres Ciamis resmi menetapkan Tarsum, 50, suami yang memutilasi istrinya sebagai tersangka. Keputusan ini diambil setelah penyidik mendapat alat bukti yang cukup. "Sudah tersangka," kata Kapolres Ciamis AKBP Akmal saat dikonfirmasi, Senin (6/5). Tarsum dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Akmal menjelaskan, penetapan tersangka tidak perlu menunggu pemeriksaan kejiwaan pelaku yang akan digelar hari ini. Sebab, bukti tindak pidana terjadi sudah jelas. "Penetapan tersangka berdasarkan alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP. Jika pun nanti ada temuan terkait dengan kejiwaan pelaku, tentu kami bisa evaluasi," jelasnya.
Editor: Kuswandi
Tag: #kondisi #kejiwaan #tarsum #suami #yang #mutilasi #istri #ciamis #membaik #sudah #bisa #jawab #pertanyaan #dokter