Kejiwaan Pelaku Tak Stabil, Polisi Belum Bisa Pastikan Motif Mutilasi di Ciamis
–Polres Ciamis belum bisa menyimpulkan secara pasti terkait motif Tarsum, 50, memutilasi istrinya di Ciamis, Jawa Barat. Pasalnya, pelaku masih dalam keadaan kejiwaan tidak stabil.
”Motif belum bisa disimpulkan karena pelaku masih belum bisa dimintai keterangan,” kata Kasatreskrim Polres Ciamis AKP Joko Prihatin kepada wartawan, Selasa (7/4).
Sejauh ini, lanjut dia, pelaku diduga mendengar bisikan gaib sehingga melakukan tindakan keji tersebut. Selain itu, pelaku juga terlilit utang yang digunakan untuk modal usaha.
”Yang pasti untuk utang, memang ada utang tapi bukan utang judi,” jelas Joko.
Sebelumnya, Polres Ciamis resmi menetapkan Tarsum, 50, suami yang memutilasi istrinya sebagai tersangka. Keputusan itu diambil setelah penyidik mendapat alat bukti yang cukup.
”Sudah tersangka,” kata Kapolres Ciamis AKBP Akmal saat dikonfirmasi, Senin (6/5).
Tarsum dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Akmal menjelaskan, penetapan tersangka tidak perlu menunggu pemeriksaan kejiwaan pelaku yang digelar Senin (6/5). Sebab, bukti tindak pidana terjadi sudah jelas.
”Penetapan tersangka berdasar alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP. Jika pun nanti ada temuan terkait dengan kejiwaan pelaku, tentu kami bisa evaluasi,” jelas Akmal.
Tag: #kejiwaan #pelaku #stabil #polisi #belum #bisa #pastikan #motif #mutilasi #ciamis