



Hidup 8 Tahun di Penjara, Jessica Wongso Kini Punya TikTok, Gaya Tulisan dan Bakatnya Jadi Sorotan
Jessica Wongso diketahui telah membuat akun TikTok bernama @jessica.k.wongso.
Belum genap 10 hari bergabung dengan TikTok, akun Jessica Wongso sudah mendapatkan centang biru alias terverifikasi.
Baru ada empat video singkat yang diunggah wanita berusia 36 tahun tersebut.
Keempat video tersebut sudah mendapatkan lebih dari 1,5 juta tanda suka.
Bahkan ada satu postingan yang muncul di FYP alias for your page.
Postingan tersebut telah diputar sebanyak lebih dari 13 juta kali per Minggu (1/12/2024).
Video yang berdurasi 41 detik itu menunjukkan bakat tersembunyi Jessica Wongso.
Yap, Jessica ternyata memiliki suara merdu.
Dalam unggahannya, Jessica meng-cover lagu dari Daniel Caesar berjudul Always.
Selain bakat yang ditunjukkan, ketikan Jessica Kumala Wongso ikut menjadi sorotan.
Dalam unggahan tersebut Jessica menuliskan caption dengan tagar dicampur dengan keterangan lain.
Hal ini seperti dilakukan warganet Twitter tahun 2000-an dengan menambahkan tagar di tengah kalimat.
Berbeda dengan warganet masa kini yang selalu membubuhkan tanda pagar di akhir captions.
Ketikan alias typing tersebut menjadi sorotan pengikut Jessica di media sosial.
"Typingnya msh ala twitter duluu."
"iya lagi, pake # anak twit jmn dulu bgt."
"tagar ituu typingnya kaya anak twiter jaman dulu, beda klo tagar skrg ga gitu."
"typingnya ala-ala twitter jaman 2014, kalo ngasih caption disatuin sama hastag."
"typingnya old bgtt."
Wajar jika ketikan Jessica masih seperti warganet jaman dulu.
Jessica Wongso ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 6 Januari 2016 silam.
Kala itu Jessica masih berusia 27 tahun.
Saat itu, ia diduga membubuhkan sianida ke kopi Mirna dalam pertemuan di Kafe Olivier di Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
Akibat perbuatannya, ia mendapatkan hukuman selama 20 tahun penjara.
Kemudian, Jessica Wongso yang ditahan sejak 30 Juni 2016 sudah dinyatakan bebas bersyarat.
Sebagai warga Binaan di Lapas Perempuan Kelas 2A, Pondok Bambu, Jessica mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703. PK.05.09 Tahun 2024.
Pemberian hak bebas bersyarat ini telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Jessica Wongso Walk Out dalam Sidang PK
Sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus kopi sianida digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024).
Namun, dalam sidang tersebut, pihak Jessica Wongso memilih meninggalkan jalannya sidang.
Keputusan itu diambil karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi ahli.
lihat foto
Menurut kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam, tindakan tersebut dinilai tidak etis.
Pasalnya, sidang PK seharusnya menjadi kesempatan bagi pemohon untuk mengajukan bukti baru atau novum, bukan untuk memfasilitasi kehadiran saksi ahli dari pihak jaksa.
"Jaksa atau termohon itu hanya menanggapi atau keberatan. Dia gak punya hak memberikan ahli atau menghadirkan"
"Karena kalau menghadirkan lagi itu sama mengulangi kembali dalam sidang yang lalu," kata Bostam.
(Tribunnews.com/Siti N/Diah)
Tag: #hidup #tahun #penjara #jessica #wongso #kini #punya #tiktok #gaya #tulisan #bakatnya #jadi #sorotan