Saksi Ungkap CV Salsabila Berkantor di Aset Milik PT Timah, Awalnya Restoran Jadi Perusahaan Tambang
Diketahui CV Salsabila merupakan perusahaan yang bermitra memasok bijih timah ke PT Timah.
Dalam dakwaan JPU CV Salsabila menerima pembayaran dari PT Timah nyaris Rp 1 triliun.
Kini Direktur Utama CV Salsabila Utama, Tetian Wahyudi berstatus buron.
"Terkait perlakuan khusus, CV Salsabila kok bisa berkantor di salah satu aset PT Timah," tanya Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2024).
Menjawab hal itu, Emil Ermindra yang menjadi saksi mahkota untuk eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani menjelaskan CV Salsabila sudah menyewa lebih dahulu aset milik PT Timah melalui restoran The Kantin.
"Dari resto duluan, sebelum ada CV Salsabila, namanya The Kantin Yang Mulia," jawab Emil.
Majelis hakim lalu menanyakan setelah berbadan hukum apakah CV Salsabila masih tetap berkantor di aset PT Timah.
"Jadi kantin itu disewa oleh Tetian Yang Mulia. Iya (Tetap)," jawab Emil.
Emil lalu mengatakan penyewaan tersebut tidak melakukan perizinan kembali.
"Dia tidak izin. Izinnya hanya The Kantin tadi," jawab Emil.
Kemudian hakim menanyakan setelah restoran itu berganti fungsi, apakah ada teguran dari PT Timah.
"Saya enggak tahu Salsabila itu menggunakan alamat itu. Kecuali pada persidangan ini," jawab Emil.
Sebelumnya Saksi Kepala Bidang Perizinan dan Pelaporan (P2P) PT Timah Budi Hatari mengatakan CV Salsabila Utama didukung orang dalam PT Timah.
"Saksi tahu tidak CV Salsabila itu apa kaitannya dengan direksi PT Timah? Dulu saksi tidak tahu, sekarang tahu tidak?" tanya jaksa di persidangan, Senin (9/9/2024).
Budi mengatakan CV Salsabila didukung orang dalam dari PT Timah.
"Tahu, informasi yang saya dapat bahwa CV Salsabila itu didukung oleh Direktur Keuangan (PT Timah)," jelas Budi.
Tetian Wahyudi Berstatus Buron
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung RI mengungkap bahwa Direktur Utama CV Salsabila Utama, Tetian Wahyudi kini berstatus dalam pencarian orang (DPO) dalam kasus korupsi tata niaga PT Timah.
Jaksa menyebutkan bahwa Tetian diduga melarikan diri usai penyidik kejaksaan tak mendapati yang bersangkutan di rumahnya saat hendak melakukan pemeriksaan.
Adapun dalam perkara ini, Jaksa menyebut bahwa saat ini pihaknya masih melakukan proses hukum terhadap Tetian dan belum menetapkannya sebagai tersangka.
Hal itu diungkapkan jaksa saat proses sidang lanjutan kasus korupsi timah dengan terdakwa Robert Indarto selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) dan Komisaris PT SIP, Suwito Gunawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (4/8/2024).
Pernyataan itu bermula ketika Hakim Anggota yang memeriksa sidang Robert dan Suwito mencecar saksi Achmad Haspani karena saksi tersebut pernah dimarahi oleh Tetian.
Setelah selesai bertanya kepada Haspani, Hakim kemudian balik bertanya kepada Jaksa soal status Tetian Wahyudi dalam perkara korupsi timah ini.
"Ini Tetian Wahyudi masih proses penyidikan, belom jadi tersangka ya?," tanya Hakim.
"Izin Yang Mulia, terkait dengan orang yang namanya Tetian Wahyudi memang prosesnya masih berjalan. Dan saat ini berdasarkan informasi yang dikumpulkan penyidik ternyata orang yang bersangkutan tidak berada di tempat dan sudah ditetapkan sebagai DPO yang mulia," jelas Jaksa.
Tag: #saksi #ungkap #salsabila #berkantor #aset #milik #timah #awalnya #restoran #jadi #perusahaan #tambang