MKMK Akan Putuskan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi Guntur Hamzah Sore Ini
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna (tengah) didampingi dua anggota MKMK Ridwan Mansyur (kiri) dan Yuliandri (kanan) memimpin sidang putusan pelanggaran kode etik di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024). (FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)
11:32
25 April 2024

MKMK Akan Putuskan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi Guntur Hamzah Sore Ini

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, Kamis (25/4). Pembacaan putusan etik itu akan digelar di ruang sidang lantai IV, Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK) sekitar pukul 16.30 WIB.   "Kamis, 25 April 2024 Pukul 16.30 WIB sampai dengan selesai. Agenda: Sidang Pleno Pengucapan Putusan," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dalam keterangannya, Kamis (25/4).   Pelanggaran dugaan etik itu ditindaklanjuti MKMK, setelah mendapat laporan dari Forum Mahasiswa Peduli Konstitusi (FORMASI) terhadap Guntur Hamzah. FORMASI melaporkan Guntur Hamzah, karena diduga menyalahi kode etik dan perilaku hakim konstitusi terkait keterlibatannya dalam organisasi Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN).  

  MKMK pun telah mendengarkan keterangan dari tiga saksi yakni Ahmad Siboy, Ibnu Samwidodo, dan Basuki Kurniawan.    Kesaksian Ahmad Siboy yang menyebutkan pihaknya mengenal Terlapor sebagai Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN HAN) nonaktif sejak 2022. Jika berpedoman pada AD/ART organisasi, Ahmad menyebutkan tidak dikenal istilah ketua nonaktif, yang ada hanya pelaksana tugas.   “Berdasarkan Pasal 26 ayat (1) AD/ART APHTN-HAN bahwa Pengurus Pusat dan Pengurus Daerah yang menjadi pejabat negara atau pejabat daerah harus mengundurkan diri dari jabatannya. Sementara masa jabatan Terlapor sebagai ketua masih sampai 2025 nanti dan saat ini berstatus ketua nonaktif,” ucap Ahmad yang hadir dalam sidang secara daring, sebagaimana dikutip dalam laman MKRI.  

  Senada juga disebutkan dalam keterangan dua saksi lainnya, yakni  Ibnu Samwidodo dan Basuki Kurniawan. Kedua saksi ini  menyebutkan hanya mengetahui Terlapor dan tidak mengenal secara personal. Sebab, kedua saksi sering mengikuti agenda APHTN-HAN yang diisi oleh Terlapor sebagai pembicara atau pemateri.   Sementara, Mohammad Taufik selaku kuasa dari FORMASI menyebutkan Guntur Hamzah dinilai melanggar etik hakim konstitusi, karena secara waktu bersamaan menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN HAN). Pernyataan itu disampaikan Taufik dalam sidang pendahuluan, pada Selasa (16/4) lalu.   Hal itu dinilai sangat memungkinkan terjalinnya komunikasi antara Pengurus/Anggota APHTN-HAN dengan Guntur Hamzah dalam kaitan sebagai ahli dalam suatu perkara yang disidangkan di MK.

Editor: Banu Adikara

Tag:  #mkmk #akan #putuskan #dugaan #pelanggaran #etik #hakim #konstitusi #guntur #hamzah #sore

KOMENTAR