Tak Temukan Intervensi Jokowi, MK Nyatakan Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres Tetap Sah
Ilustrasi Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024. (Aditya Pradana Putra/Antara)
11:16
22 April 2024

Tak Temukan Intervensi Jokowi, MK Nyatakan Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres Tetap Sah

    - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai, pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden (cawapres) sah berdasarkan hukum. Sebab, MK tidak menemukan bukti adanya intervensi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pencalonan Gibran.   Hal itu disampaikan hakim konstitusi Arief Hidayat dalam sidang pembacaan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4).   Arief menjelaskan, hakim konstitusi telah mempertimbangkan dalil pemohon, yakni pasangan capres-cawapres 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, yang menafsirkan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 sebagai bukti adanya intervensi Jokowi tidak beralasan. Ia menegaskan, MK sudah memberi penafsiran tegas atas putusan itu dalam putusan nomor 141/PUU- XXI/2023 dan 145/PUU-XXI/2023.   Sehingga, MK memandang tidak ada permasalahan bagi pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.   "Dengan demikian, menurut Mahkamah tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari pihak terkait dan hasil verifikasi," kata Arief.   Arief pun memandang, penetapan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang dilaksanakan KPU telah sesuai ketentuan. Serta, tidak terdapat bukti yang meyakinkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyalahgunakan kekuasaan dalam pencalonan Gibran sebagai cawapres.   "Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, dalil Pemohon yang menyatakan terjadi intervensi Presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dan dalil Pemohon mengenai dugaan adanya ketidaknetralan Termohon dalam verifikasi dan penetapan pasangan calon yang menguntungkan Pasangan Calon Nomor Urut 2, sehingga dijadikan dasar bagi Pemohon untuk memohon agar Mahkamah membatalkan [mendiskualifikasi] pihak terkait sebagai peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 adalah tidak beralasan menurut hukum," tegas Arief.   Sebagaimana diketahui, MK menggelar sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024, pada Senin (22/4). Sidang yang digelar secara terbuka dimulai sekitar pukul 09.00 WIB.  

  "Pukul 09.00 WIB untuk dua perkara sekaligus," kata juru bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK, Jakarta, Minggu (21/4).   MK membacakan putusan kedua perkara sengketa Pilpres dalam satu ruangan yang sama. Kedua perkara perkara itu diajukan oleh pemohon satu, yakni kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan pemohon dua kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.  

Editor: Kuswandi

Tag:  #temukan #intervensi #jokowi #nyatakan #pencalonan #gibran #sebagai #cawapres #tetap

KOMENTAR