Kapolri soal Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan: Apapun Pangkatnya, Tindak Tegas
Diketahui, Kepala Satuan Reskrim (Kasat Reskrim) Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshari tewas ditembak rekannya sendiri, Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, pada Jumat (22/11/2024) pukul 00.43 WIB.
"Saya sudah perintahkan agar kasus itu diproses tuntas terhadap pelakunya, oknum, pelaku dari institusi agar ditindak tegas apakah itu proses etik maupun pidananya."
"Apalagi kalau kemudian motifnya ternyata dilakukan terhadap hal-hal yang selama ini kita anggap mencederai institusi," kata Kapolri di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jumat (22/11/2024).
Listyo meminta, Kapolda tak ragu-ragu menindak pelaku.
"Saya minta siapapun, apapun pangkatnya, tindak tegas, jangan ragu-ragu,” tegasnya.
Lebih lanjut, saat ditanya apakah akan ada evaluasi terkait masalah internal di kepolisian usai insiden ini, Listyo mengatakan kasus itu bukanlah masalah konflik internal.
"Saya kira bukan masalah konflik internal ya, proses sudah didalami, Propam kita turunkan," paparnya.
Listyo mengatakan, terkait hal-hal yang sifatnya bisa diproses bersifat etik, tentunya akan ia lakukan.
"Yang jelas kalau hal-hal yang sifatnya bisa diproses dengan hal-hal yang bersifat etik, ini secara umum ya tentunya akan kita lakukan. Sehingga kemudian semuanya bisa berjalan dengan baik," ujarnya.
"Namun terhadap pelanggaran yang tidak bisa ditolerir, saya minta tindak tegas," lanjut Listyo.
Sebelumnya, Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Suharyono menyatakan bahwa AKP Dadang Iskandar bakal disanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) usai menembak rekannya.
Suharyono menuturkan, proses PTDH itu dipastikan akan rampung dalam pekan ini.
Setelah proses selesai, Suharyono mengungkapkan bakal melaporkan hasilnya ke Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Pastinya tindakannya tegas. Dalam minggu ini, kami upayakan sudah ada proses PTDH. Dalam minggu ini, setidak-tidaknya sampai tujuh hari ke depan, saya sudah melaporkan ke pimpinan Polri," katanya saat konferensi pers di Rumah Sakit Bhayangkara, Padang, Jumat (22/11/2024).
Suharyono juga menyebut Kapolri menginginkan adanya tindakan tegas bagi pihak-pihak yang berupaya melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Adapun peristiwa ini berawal ketika Sat Reskrim Polres Solok Selatan menangkap pelaku tambang galian C.
Setelah itu, Ulil Ryanto dihubungi Dadang terkait penangkapan tersebut.
Di saat yang bersamaan, pelaku sedang dalam perjalanan menuju Mapolres dan langsung diperiksa setibanya di ruang Reskrim Polres Solok Selatan.
Ketika pemeriksaan berlangsung, penyidik mendengar bunyi tembakan dari luar ruangan.
Selanjutnya, penyidik sudah melihat tubuh Ulil Ryanto tergeletak dengan luka tembakan.
Sementara, Dadang langsung pergi meninggalkan Mapolres Solok Selatan setelah melakukan penembakan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ulil Ryanto ditembak sebanyak dua kali yang bersarang di pelipis dan pipi kanan.
Dadang diduga menembak Ulil Ryanto dengan menggunakan senjata api (senpi) jenis pistol.
Kini, barang bukti berupa beberapa selongsong peluru sudah diamankan.
Nahas, nyawa Ulil tidak tertolong setelah dirujuk ke RS Bhayangkara.
(Tribunnews.com/Milani/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Tag: #kapolri #soal #kasus #polisi #tembak #polisi #solok #selatan #apapun #pangkatnya #tindak #tegas