DPR Pastikan Kapolri Tindak Tegas Pelaku Penembakan Kasatreskrim Polres Solok Selatan: Tak Ada Ampun
"Kami yakin Pak Kapolri bisa menertibkan anggotanya seperti ini."
"Kalau standart-nya pak Kapolri, kayak gini nggak ada ampun," kata Ketua Komisi III, Habiburokhman saat konferensi pers, di Kompleks Parlmen, Jakarta, Jumat (22/11/2024).
Habiburokhman mengatakan, Kapolri pasti akan mengusut tuntas kasus ini baik secara etik maupun pidana.
"Akan diproses dengan tegas, akan ditindak keras untuk menerima hukuman seberat-beratnya baik dalam konteks pidana maupun dalam konteks etik," jelasnya.
Menurut Habiburokhman, tak hanya kasus penembakannya yang diusut secara tuntas, melainkan juga kasus yang menjadi penyebab pertikaian tersebut.
"Kami minta peristiwa ini diusut tuntas baik kasus penembakan hingga tewasnya maupun kasus yang melatarbelakangi pertikaian ini. Info yang kami dapat terkait dengan penindakan penambangan ilegal tipe galian C," katanya.
Habib meminta pihak terkait untuk mengusut apakah betul pelaku benar menjadi beking tambang ilegal yang tengah dalam penindakan oleh korban beserta jajarannya.
Ia pun menyatakan, Komisi III akan memanggil jajaran terkait di Polri untuk mengusut kasus ini.
"Kami akan memanggil Kapolres [Solok Selatan], Kapolda, dan Kadiv Propam Mabes Polri agar kasus-kasus seperti ini bisa benar-benar diusut secara tuntas dan jangan sampai terjadi lagi di kemudian hari," ujarnya.
Kapolda Sumbar: AKP Dadang Bakal Dipecat
Sebelumnya, Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Suharyono menyatakan bahwa AKP Dadang Iskandar bakal disanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) usai menembak rekannya.
Suharyono menuturkan, proses PTDH itu dipastikan akan rampung dalam pekan ini.
Setelah proses selesai, Suharyono mengungkapkan bakal melaporkan hasilnya ke Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Pastinya tindakannya tegas. Dalam minggu ini, kami upayakan sudah ada proses PTDH. Dalam minggu ini, setidak-tidaknya sampai tujuh hari ke depan, saya sudah melaporkan ke pimpinan Polri," katanya saat konferensi pers di Rumah Sakit Bhayangkara, Padang, Jumat (22/11/2024).
Suharyono juga menyebut Kapolri menginginkan adanya tindakan tegas bagi pihak-pihak yang berupaya melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Adapun peristiwa ini berawal ketika Sat Reskrim Polres Solok Selatan menangkap pelaku tambang galian C.
Setelah itu, Ulil Ryanto dihubungi Dadang terkait penangkapan tersebut.
Di saat yang bersamaan, pelaku sedang dalam perjalanan menuju Mapolres dan langsung diperiksa setibanya di ruang Reskrim Polres Solok Selatan.
Ketika pemeriksaan berlangsung, penyidik mendengar bunyi tembakan dari luar ruangan.
Selanjutnya, penyidik sudah melihat tubuh Ulil Ryanto tergeletak dengan luka tembakan.
Sementara, Dadang langsung pergi meninggalkan Mapolres Solok Selatan setelah melakukan penembakan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ulil Ryanto ditembak sebanyak dua kali yang bersarang di pelipis dan pipi kanan.
Dadang diduga menembak Ulil Ryanto dengan menggunakan senjata api (senpi) jenis pistol.
Kini, barang bukti berupa beberapa selongsong peluru sudah diamankan.
Nahas, nyawa Ulil tidak tertolong setelah dirujuk ke RS Bhayangkara.
(Tribunnews.com/Milani/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Tag: #pastikan #kapolri #tindak #tegas #pelaku #penembakan #kasatreskrim #polres #solok #selatan #ampun