



Terampil Membatik di Lapas, Terpidana Mati Mary Jane Dipindahkan ke Filipina, Indonesia Tak Minta Kompensasi Apa pun
– Presiden Ferdinand Marcos Jr belum memastikan apakah bakal memberikan ampunan kepada Mary Jane Veloso sebaliknya nanti ke Filipina.
Karena ini pengalaman pertama bagi negaranya, kepala negara yang biasa disapa Bongbong itu menyatakan segala kemungkinan masih terbuka.
Tapi, nun di Lapas Perempuan Kelas II-B Jogjakarta di Wonosari, Gunungkidul, Mary Jane tetap tak berkurang bungahnya menyambut kabar pemindahan dirinya ke negara asal. ”Dia (Mary Jane) mengucap syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa karena sudah menunggu berita ini sejak lama setelah 14 tahun berada di Indonesia,” ujar Kepala Lapas Perempuan Kelas II-B Evy Lolianci menyampaikan pesan terpidana mati kasus narkoba tersebut kemarin (21/11).
Sehari sebelumnya (20/11), Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) menyanggah Indonesia membebaskan perempuan bernama lengkap Mary Jane Fiesta Veloso itu. Terpidana yang ditangkap di Bandara Adisutjipto, Jogjakarta, pada 2010 tersebut dikembalikan ke negara asalnya, Filipina, melalui kebijakan pemindahan narapidana (napi) atau transfer of prisoner.
Evy mengatakan, Mary Jane hingga saat ini masih berada di dalam lapas. Dia menyebut ibu dua anak tersebut telah menjadi pribadi yang lebih baik serta memiliki beragam keterampilan, salah satunya membatik.
”Sampai hari ini, Mary Jane salah satu yang ahli dalam keterampilan membatik. Setelah mendengar kabar kesempatan untuk pulang, dia merasa sangat senang,” kata Evy di kantornya di Wonosari, Gunungkidul.
Tak Ada Kompensasi
Dikutip dari inquirer.net, Wakil Menteri Luar Negeri Filipina Eduardo Jose de Vega memastikan bahwa Indonesia tidak meminta kompensasi dalam bentuk apa pun terkait rencana pemindahan Mary Jane. Termasuk pertukaran tahanan atau narapidana.
”Banyak spekulasi terkait syarat terjadinya pemindahan ini, tapi saya tegaskan sama sekali tidak ada quid pro quo (sesuatu untuk sesuatu),” kata De Vega.
Masih Proses
Kuasa hukum Mary Jane, Agus Salim, menuturkan bahwa Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan tengah mengkaji proses pemindahan Mary Jane. ”Jadi, masih proses. Semoga segera bisa dipindahkan penahanan Mary Jane,” urainya.
Anggota JTHM lainnya, Afif Abdul Qoyim, mengatakan, warga asing yang menjadi terpidana mati di Indonesia mencapai 100 orang atau sekitar satu perempat dari terpidana mati di Indonesia. ”Saya kira ini bisa diselesaikan dengan transfer ke negara asalnya,” terangnya. (ndi/idr/lyn/c19/ttg)
Tag: #terampil #membatik #lapas #terpidana #matimary #jane #dipindahkan #filipinaindonesia #minta #kompensasi