DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Komisioner KPU Terkait Pendaftaran Gibran Jadi Cawapres
Sidang etik yang digelar DKPP pada komisioner KPU soal penerimaan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. Sidang berlangsung di kantor DKPP RI, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarya, Senin (15/1/2024). (KOMPAS.com/ Tatang Guritno)
17:04
15 Januari 2024

DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Komisioner KPU Terkait Pendaftaran Gibran Jadi Cawapres

- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menggelar sidang etik terhadap semua komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Senin (15/1/2024).

Dalam pantauan Kompas.com, sidang dipimpin oleh Ketua DKPP Heddy Lugito didampingi oleh empat anggotanya, yaitu Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, J Kristiadi, dan Tio Aliansyah.

Kemudian, terlihat lima anggota KPU hadir dalam persidangan yang digelar di kantor DKPP RI Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta.

Kelimanya adalah Ketua KPU RI Hasyim Asyari dan komisioner lainnya, yaitu Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, dan August Mellaz.

Adapun gugatan soal dugaan pelanggaran etik penerimaan pendaftaran Gibran diajukan oleh Tim Pembela Demokrasi (TPDI) 2.0 yang diwakili oleh aktivis 98, Petrus Hariyanto.

Sidang kali ini menghadirkan dua saksi ahli dari pengadu, yaitu Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Bandung, Ratno Lukito dan pakar hukum tata negara, dosen serta aktivis hukum dari Fakultas Hukum Universitas Andalas, Charles Simabura.

Sementara, KPU RI menghadirkan saksi ahli Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Pancasila, Muhammad Rullyandi.

Diketahui para komisioner KPU RI diadukan karena diduga melanggar etik setelah menerima berkas pendaftaran Gibran sebagai cawapres pada 25 Oktober 2023.

Padahal, saat itu KPU belum merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatakan bahwa batas usia capres-cawapres adalah 40 tahun.

KPU baru mengubah persyaratan pada 3 November 2023 untuk memasukkan amar Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal kepala daerah bisa maju pilpres sebelum usia 40 tahun.

TPDI 2.0 mengatakan, seharusnya putusan MK berlaku untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029.

Editor: Tatang Guritno

Tag:  #dkpp #gelar #sidang #pemeriksaan #komisioner #terkait #pendaftaran #gibran #jadi #cawapres

KOMENTAR