Revisi Laporan, PSI Jadi Partai Kedua yang Paling Banyak Keluar Duit Kampanye Setelah PDI-P
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik dalam acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pencegahan dan Persiapan Pengawasan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Serta Penetapan Daftar Calon Tetap Dalam Pemilu yang digelar di Hotel Aston, Denpasar, Bali, Rabu (27/9/2023).(KOMPAS.com/Dian Erika )
16:56
15 Januari 2024

Revisi Laporan, PSI Jadi Partai Kedua yang Paling Banyak Keluar Duit Kampanye Setelah PDI-P

- Partai Solidaritas Indonesia (PSI) telah merevisi jumlah pengeluaran kampanye mereka yang dilaporkan ke KPU RI menjadi Rp 24 miliar.

Dengan jumlah ini, PSI menjadi partai politik dengan ongkos kampanye terbesar kedua sejauh ini, setelah PDI-P yang telah menghabiskan sekitar Rp 115 miliar.

Hal itu terungkap dalam siaran pers KPU RI, terkait perbaikan laporan awal dana kampanye (LADK) dan laporan penerimaan-pengeluaran dana kampanye (LPPDK) partai politik peserta Pemilu 2024.

"Sebagai Informasi, masyarakat juga dapat mengakses laporan dana kampanye peserta pemilu tahun 2024 secara berkala (daily report) selama masa kampanye yaitu sejak tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 melalui website https://infopemilu.kpu.go.id/," ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, dalam siaran pers tersebut.

Sementara itu, partai politik dengan pengeluaran dana kampanye terkecil disandang oleh Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

Partai besutan Anas Urbaningrum itu hanya mencatatkan pengeluaran dana kampanye sekitar Rp 42,7 juta, jauh di bawah Partai Bulan Bintang (PBB) di urutan kedua terhemat dengan pengeluaran kampanye Rp 228,3 juta.

Sebelum perbaikan LADK ini, PSI sempat melaporkan jumlah pengeluaran kampanye cuma Rp 180.000.

Partai yang dipimpin putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, itu mengakui bahwa jumlah tersebut tidak tepat dan masih diperbaiki.

Namun, usai perbaikan, LADK PSI masih dinyatakan "belum sesuai dan belum lengkap" oleh KPU RI.

LADK di antaranya memuat rincian rekening khusus dana kampanye (RKDK), saldo awal RKDK atau saldo pembukaan dan sumber perolehan, saldo awal pembukuan, catatan penerimaan dan pengeluaran partai politik sebelum pembukaan RKDK, nomor pokok wajib pajak masing-masing partai politik, dan bukti penerimaan dan pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan.

Editor: Vitorio Mantalean

Tag:  #revisi #laporan #jadi #partai #kedua #yang #paling #banyak #keluar #duit #kampanye #setelah

KOMENTAR