Mau Cek Sertifikat Tanah Sudah Jadi atau Belum? Begini Caranya
Sertifikat tanah elektronik saat dicetak.(Dok. Kementerian ATR/BPN)
20:09
28 Juni 2025

Mau Cek Sertifikat Tanah Sudah Jadi atau Belum? Begini Caranya

- Cara cek sertifikat tanah sudah jadi atau belum mungkin masih menjadi pertanyaan masyarakat yang selesai mengurus permohonan di Kantor Pertanahan (Kantah).

Pasalnya, tak sedikit masyarakat yang ingin mengetahui progres sertifikat tanahnya.

Lantas, bagaimana cara cek sertifikat tanah sudah jadi atau belum?

Dilansir dari unggahan akun Instagram Kementerian ATR/BPN pada Jumat (27/6/2025), masyarakat yang telah melakukan pendaftaran layanan pertanahan di Kantah, dan dokumen dinyatakan sudah lengkap, maka akan menerima surat tanda terima dokumennya.

Nah, di dalam surat tanda terima dokumen itu tertera nomor berkas. Dengan nomor berkas, masyarakat dapat mengecek progres permohonan secara real time.

Untuk mengecek progres berkas permohonan, terdapat tiga cara yang dapat dilakukan masyarakat. Berikut penjelasannya:

1. Website Kementerian ATR/BPN

  • Kunjungi website atrbpn.go.id;
  • Pilih menu layanan pertanahan;
  • Pilih cari berkas;
  • Pilih Kantah sesuai dengan pengajian permohonanmu;
  • Ketik nomor berkas dan tahun berkas;
  • Klik cari.

2. Aplikasi Sentuh Tanahku

  • Masuk Aplikasi Sentuh Tanahku
  • Pilih Kantah;
  • Masukkan nomor berkas, tahun berkas, dan captcha;
  • Status perjalanan dan perkembangan berkasmu akan muncul.

3. Hotline WhatsApp Kementerian ATR/BPN

  • Hubungi nomor hotline WhatsApp Kementerian ATR/BPN 0811 1068 0000;
  • Pilih terhubung dengan Kantah sesuai dengan letak bidang tanah;
  • Isi data dan lampirkan nomor berkas pertanahan;
  • Admin akan segera menjawab pertanyaan kalian.

Tag:  #sertifikat #tanah #sudah #jadi #atau #belum #begini #caranya

KOMENTAR