Dapat Tanah dari Orang Tua? Segera Balik Nama Sertifikat Tanah Anda
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat yang menerima tanah hibah dari orang tua agar segera melakukan proses balik nama sertifikat supaya kepemilikan tanah memiliki kepastian hukum yang sah.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN Shamy Ardian mengatakan. proses hibah dan balik nama sertifikat harus dilakukan sesuai tahapan yang benar agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Yang pertama adalah pastikan tidak ada sengketa batas tanah. Yang kedua, pastikan tidak ada sengketa kepemilikan,” ujar Shamy dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Rabu (20/5/2026).
Cara Balik Nama Sertifikat Tanah
Menurut dia, sebelum proses hibah dilakukan, masyarakat perlu melakukan pemutakhiran data di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat dengan membawa sejumlah dokumen seperti cetak foto geotagging, sertipikat tanah asli, dan KTP.
“Setelah itu silakan berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT untuk mendaftarkan pengecekan sertipikat,” jelasnya.
Baca juga: Mengapa Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan Tak Bisa Ditunda?
Shamy mengatakan, proses hibah dapat dilanjutkan apabila hasil pengecekan sertifikat menunjukkan tidak ada keterangan sita, blokir, maupun agunan atas tanah tersebut.
“Setelah hasil pengecekan sertifikat keluar, silakan lanjutkan dengan proses penyelesaian penerimaan negara, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan,” tuturnya.
Tahapan berikutnya adalah pembuatan akta hibah di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang ditandatangani pemberi dan penerima hibah.
Setelah seluruh dokumen lengkap, PPAT akan mengunggah berkas ke sistem elektronik BPN untuk dilakukan pemeriksaan dan verifikasi.
“Nanti PPAT akan upload (unggah) berkasnya ke sistem elektroniknya BPN untuk diperiksa semua berkasnya, termasuk keabsahan, kemudian pengantar dan seterusnya di-upload semua,” lanjut Shamy.
Apabila seluruh dokumen telah diverifikasi dan dinyatakan lengkap, berkas fisik akan dibawa ke Kantah untuk diproses balik nama.
Sesuai standar operasional prosedur, proses balik nama sertifikat tersebut diselesaikan dalam waktu lima hari kerja.
“Setelah selesai proses balik nama, maka sertipikat yang tadinya nama orang tua menjadi anaknya,” tuntasnya.
Baca juga: Rehabilitasi Jalan dan Jembatan Rusak di Aceh Manfaatkan Beton Mandiri
Tag: #dapat #tanah #dari #orang #segera #balik #nama #sertifikat #tanah #anda