



Kejagung MoU Soal Penyadapan, Kemenkomdigi: Harus Sesuai Aturan
– Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) menegaskan, setiap praktik penyadapan oleh lembaga penegak hukum harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penegasan ini disampaikan Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kemenkomdigi Wayan Toni Suprianto, yang menanggapi adanya nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dan sejumlah operator seluler terkait penguatan fungsi intelijen.
“Mekanisme penyadapan itu harus sesuai aturan. Itu jelas. Namanya lawful interception, penyelenggara telekomunikasi hanya bisa memberikan data sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar Toni, di Yogyakarta, Sabtu (28/6/2025).
Toni menyatakan, pihaknya belum mengetahui terkait detail MoU tersebut dan mengaku tidak terlibat langsung dalam prosesnya.
Namun, ia menekankan bahwa prinsip perlindungan data pelanggan adalah mandat utama dalam UU Telekomunikasi.
“Kami belum tahu isi MoU-nya. Tapi secara prinsip, operator tidak bisa sembarangan. Semua akses informasi harus ada dasar hukumnya, terutama untuk kepentingan penyidikan atau intelijen yang diatur UU,” ujar Toni.
Menanggapi kekhawatiran masyarakat soal potensi pelanggaran privasi, Kemenkomdigi memastikan tidak ada penyadapan yang dilakukan tanpa proses hukum yang sah.
“Jangan khawatir. Semua sangat ketat. Bahkan lembaga seperti KPK saja harus dapat izin dari dewan pengawas untuk bisa melakukan penyadapan. Jadi tidak bisa sembarangan,” tegas Toni.
Ia menambahkan, operator telekomunikasi wajib menjaga kerahasiaan data pelanggan, kecuali dalam kondisi tertentu yang dibolehkan oleh undang-undang untuk kepentingan penegakan hukum.
“Jangan khawatir. Kalau dari dulu sudah dibebasin, KPK saja harus izin dewas-kan untuk bisa nyadap,” ujar Toni.
“Karena memang undang-undang telekomunikasi mengamanahkan bahwa setiap penyegar telekomunikasi itu harus merahasiakan semua data pelanggan,” sambungnya menegaskan.
Sebelumnya, Kejagung melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) menjalin kerja sama dengan PT Telkom Indonesia Tbk, Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XL Axiata untuk memperkuat sistem pertukaran informasi dalam mendukung kebutuhan intelijen Kejaksaan.
Tag: #kejagung #soal #penyadapan #kemenkomdigi #harus #sesuai #aturan