Komisi III DPR Ingatkan Kejaksaan Jangan Ada Motif Pesanan Terkait Kasus Tom Lembong
- Komisi III DPR mengingatkan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengusut kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Anggota Komisi III DPR Abdullah meminta jangan sampai kasus yang menjerat Tom Lembong itu karena pesanan.
"Saya ingatkan Kejaksaan Agung jangan menindaklanjuti kejahatan karena ada pesanan atau dorongan dari orang luar," kata anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kepada wartawan, Minggu (17/11).
Sebagai wakil rakyat, Abdullah berusaha menyuarakan aspirasi masyarakat yang menduga adanya politisasi dalam penanganan kasus tersebut. Karena itu, pria yang kerap disapa Gus Abduh ini mengingatkan agar Kejagung dalam menangani kasus hukum tak hanya berdasarkan pesanan dari pihak tertentu.
Hal serupa juga sebelumnya sempat diingatkan Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan saat rapat kerja dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (13/11). Hinca menyebut, penanganan kasus impor gula itu menimbulkan dugaan adanya balas dendam politik.
"Kami merasakan, mendengarkan percakapan di publik, penanganan penangkapan kasus Tom Lembong itu sarat dengan dugaan balas dendam politik. Karena anggapan itu yang kami dengarkan, itu yang kami rekam, karena itu kami sampaikan," ujar Hinca.
Sementara, Jaksa Agung ST Burhanuddin pun telah menegaskan, tidak ada motif politik terkait penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Ia memastikan, penanganan kasus itu sesuai prosedur hukum.
"Untuk kasus Tom Lembong sama sekali kami tidak pernah ada maksud soal politik. Kami hanya yuridis. Itu yang kami punya," ujar Burhanuddin saat rapat kerja dengan Komisi III DPR.
Burhanuddin memastikan pihaknya telah menjalami seluruh proses dalam penetapan tersangka Tom Lembong dalam kasus tersebut.
"Karena untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka itu tidak mudah. Kami melalui proses, tahapan, yang sangat rigid. Dan tidak mungkin kami menentukan seseorang menjadi tersangka, ini akan melanggar HAM. Kami pasti hati-hati," pungkas Burhanuddin.
Tag: #komisi #ingatkan #kejaksaan #jangan #motif #pesanan #terkait #kasus #lembong