

Ilustrasi KPK. Dok JawaPos


KPK Belum Temukan Bukti Jaksa TIN Peras Saksi Hingga Rp 3 Miliar
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, belum menemukan indikasi atau bukti jaksa penuntut umum (JPU) berinisial TIN melakukan pemerasan terhadap saksi yang diduga senilai Rp 3 miliar. Kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, laporan masyarakat terkait jaksa TIN itu masuk pada Januari 2023. Hal ini setelah Dewan Pengawas (Dewas) KPK, melakukan pemeriksaan selama satu tahun, tetapi menyimpulkan tak ada alat bukti pelanggaran etik jaksa TIN. "Itu laporannya satu tahun yang lalu, Januari 2023. Sudah dilakukan pemeriksaan oleh Dewas dari Januari sampai Desember, satu tahun, dan tidak menemukan bukti indikasi pelanggaran etik," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/4). Ali mengungkapkan, pada Desember 2023, pimpinan dan struktural KPK menerima nota dinas dari Dewas KPK untuk melakukan pendalaman, baik di bidang penindakan maupun pencegahan (harta kekayaan). "Pak Alex [Wakil Ketua KPK Alexander Marwata] bilang surat belum keluar kan, karena memang sudah dilakukan pengumpulan bukti sementara tidak ada indikasi itu," ucap Ali. "Makanya, kami coba kembali dalami itu melalui pencegahan, LHKPN [Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara], setelah lebaran baru diklarifikasi. Tapi, indikasi-indikasinya memang tidak ditemukan. PPATK juga sudah kami dapatkan datanya. Memang belum ada indikasi," sambungnya. Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa ini menyampaikan, laporan masyarakat mengenai jaksa TIN tidak dilengkapi dengan data awal dan hanya mencantumkan dugaan-dugaan. Saksi-saksi yang disebut diperas jaksa TIN juga tidak dijelaskan identitasnya. "Justru itu tidak ada kejelasan. Kasus Lampung betul, tapi tidak ada kejelasan siapa orangnya dan perkara yang mana," ujar Ali. Senada juga disampaikan, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Ia mengatakan tuduhan terhadap jaksa TIN masih sumir. Selain dengan hasil klarifikasi Dewas KPK, temuan tim KPK juga menyimpulkan tidak ada indikasi tindak pidana yang dilakukan jaksa TI. "Sementara kemarin dari hasil komunikasi dan koordinasi antara penyelidik dan LHKPN ya sebetulnya masih sumir karena klarifikasi para pihak yang disebutkan enggak ada yang menyebutkan dia itu memberikan," ungkap Alex. Pimpinan KPK berlatar belakang hakim ini mengakui, jaksa TIN sudah kembali ke instansi asalnya di Kejaksaan Agung. Namun, Alex membantah pengembalian tersebut karena ada laporan dugaan pemerasan. "Kalau dari catatan sih enggak ada kaitannya (dengan laporan). Mungkin sebulan terakhir. SK (Surat Keputusan) pengembaliannya belum lama," pungkas Alex.
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tag: #belum #temukan #bukti #jaksa #peras #saksi #hingga #miliar