Cek Tarif Iuran BPJS Kesehatan 2026, Cara Bayar Lewat HP agar Terhindar dari Denda Puluhan Juta
Peserta BPJS Kesehatan diimbau untuk membayar iuran tepat waktu setiap bulan agar status kepesertaan tetap aktif.
Keterlambatan pembayaran lebih dari 45 hari dapat menyebabkan layanan kesehatan dihentikan sementara dan dikenakan denda yang bisa mencapai Rp 30.000.000.
Pembayaran iuran yang rutin juga memastikan perlindungan kesehatan terjamin tanpa masalah administrasi.
Oleh karena itu, kepatuhan dalam membayar iuran penting untuk memastikan layanan kesehatan tetap tersedia ketika dibutuhkan.
Baca juga: Tanpa Antre! Cara Daftar BPJS Kesehatan Anak 2026, Lengkap dari Syarat hingga Aktivasi
Mengapa iuran BPJS Kesehatan harus dibayar secara rutin?
Ada beberapa alasan mengapa pembayaran iuran harus dilakukan tepat waktu:
-
Menjaga kepesertaan aktif
Iuran yang dibayar tepat waktu memastikan status kepesertaan tetap aktif. Tanpa pembayaran rutin, peserta tidak akan bisa mengakses layanan kesehatan saat dibutuhkan.
-
Menghindari denda pelayanan
Keterlambatan pembayaran iuran lebih dari 45 hari bisa berakibat pada pemberhentian sementara layanan kesehatan.
Jika layanan kesehatan diperlukan dalam periode ini, peserta akan dikenakan denda pelayanan, yang besarnya dapat mencapai Rp 30.000.000.
-
Perlindungan kesehatan terjamin
Dengan membayar iuran tepat waktu, peserta dapat menghindari masalah administrasi yang bisa menghalangi akses layanan medis di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Baca juga: Sering Terlupa, Begini Cara Cek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak
Besaran iuran BPJS Kesehatan
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Jangan sampai kena denda Rp 30 juta! Simak rincian iuran BPJS Kesehatan 2026, cara aktivasi kartu nonaktif, dan panduan bayar praktis agar proteksi medis terjamin
Iuran yang harus dibayarkan setiap peserta berbeda-beda, tergantung pada jenis kepesertaan dan kelas perawatan yang dipilih:
- Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU): 5 persen dari gaji, dengan rincian 4 persen dibayar oleh pemberi kerja, dan 1 persen oleh pekerja
- Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP):
- Kelas I: Rp 150.000/bulan
- Kelas II: Rp 100.000/bulan
- Kelas III: Rp 42.000/bulan (termasuk subsidi dari pemerintah)
Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan 2026 Tak Naik, Telat Bayar Tetap Bikin Kepesertaan Nonaktif
Cara membayar iuran BPJS Kesehatan
Iuran dapat dibayar melalui berbagai kanal yang disediakan BPJS Kesehatan:
-
Pembayaran melalui Virtual Account
Setiap peserta memiliki nomor Virtual Account (VA) yang dapat digunakan untuk membayar iuran melalui berbagai metode pembayaran, termasuk transfer bank atau menggunakan uang elektronik yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
-
Auto Debit
Untuk mempermudah, peserta dapat mendaftar untuk pembayaran otomatis melalui Auto Debit pada rekening bank yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
-
Pembayaran langsung di kantor BPJS Kesehatan
Bagi mereka yang kesulitan menggunakan sistem digital, pembayaran dapat dilakukan langsung di kantor cabang BPJS Kesehatan.
Denda pelayanan akibat keterlambatan pembayaran
Peserta yang terlambat membayar iuran lebih dari satu bulan akan menghadapi penundaan layanan kesehatan.
Bahkan, jika layanan rawat inap dibutuhkan dalam periode tersebut, denda pelayanan akan dikenakan, yang besarnya mencapai Rp 30.000.000.
Namun, jika peserta membayar iuran yang tertunda dalam waktu 24 bulan, kepesertaan akan aktif kembali, meski tetap harus membayar denda jika membutuhkan layanan rawat inap dalam 45 hari setelah aktivasi.
Baca juga: Cara Cek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak, Bisa Dilakukan Tanpa ke Kantor
Pentingnya kepatuhan membayar iuran
Membayar iuran BPJS Kesehatan tepat waktu adalah langkah penting untuk menjaga akses layanan kesehatan yang terus-menerus.
Tidak hanya itu, kepatuhan ini juga membantu menghindari masalah administratif dan denda yang bisa memberatkan.
Melalui kemudahan pembayaran otomatis dan kanal pembayaran yang fleksibel, peserta diimbau untuk menjaga kewajibannya agar manfaat dari program JKN-KIS dapat diperoleh tanpa kendala.
Baca juga: Sistem Rujukan BPJS Kesehatan 2026, 5 Hal yang Perlu Diketahui
Tag: #tarif #iuran #bpjs #kesehatan #2026 #cara #bayar #lewat #agar #terhindar #dari #denda #puluhan #juta