67
Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri saat menjalani proses penyidikan (FEDRIK TARIGAN/JAWA POS)
08:08
15 Januari 2024
Jokowi Diminta Kirimkan Calon Tunggal Pengganti Firli Bahuri di KPK
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan tiga hal kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai calon pengisi satu kursi kosong pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang ditinggalkan oleh Firli Bahuri. Sebab, sejak Firli Bahuri resmi diberhentikan pada Desember 2023 lalu, pimpinan KPK yang sebelumnya berjumlah lima orang kini tersisa empat orang. Sesuai dengan pasal 33 Undang-undang (UU) tentang KPK, maka Presiden Jokowi yang berhak untuk mengajukan calon pengganti Firli. Jokowi akan memilih dari empat nama calon pimpinan KPK yang sebelumnya tidak terpilih dalam proses seleksi 2019 lalu. Empat nama calon yang tersisa yakni Sigit Danang Joyo, Lutfhi Jayadi Kurniawan, I Nyoman Wara, dan Roby Arya B. "Dari empat nama tersebut, ada sejumlah catatan yang harus diperhatikan oleh presiden untuk menentukan siapa yang akan diserahkan kepada DPR RI," kata peneliti ICW Diky Anandya dalam keterangannya, Senin (15/1). Pertama, kata Diky, presiden harus mempertimbangkan jumlah suara yang diperoleh calon anggota pengganti pada saat proses uji kelayakan pada 2019 lalu. Sederhananya, menggunakan metode urut kacang. Hal itu dinilai penting, agar selaras dengan historis seleksi sebelumnya. "Oleh sebab itu, jika diurutkan dari yang tertinggi, maka urutannya Sigit Danang Joyo (19 suara), Lutfhi Jayadi Kurniawan (7 suara), I Nyoman Wara (0 suara), dan Roby Arya B (0 suara)," ucap Diky. Kedua, lanjut Diky, merujuk Pasal 33 ayat (2) UU KPK, mengisyaratkan bahwa calon anggota pengganti dipilih sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 29. Pasal tersebut dinilai memberikan sejumlah persyaratan, khususnya menyangkut kecakapan, kejujuran, dan integritas moral yang tinggi serta reputasi yang baik. "Berkenaan dengan hal ini, Presiden harus benar-benar memastikan calon yang dikirimkan ke DPR tidak lagi mengulangi kesalahan pada tahun 2019 lalu. Di mana, dari sepuluh nama yang disetorkan Presiden beberapa waktu lalu kepada DPR masih terdapat nama Firli dan Lili Pintauli Siregar. Keduanya diketahui dinyatakan bersalah oleh Dewan Pengawas karena terbukti melanggar kode etik," ungkap Diky. Ketiga, Presiden sebaiknya mengirimkan calon tunggal kepada Komisi III DPR RI. Hal itu penting untuk mencegah adanya tukar menukar kepentingan antara dua calon dengan anggota legislatif. "Tiga poin di atas menjadi penting diperhatikan mengingat proses untuk mencari pengganti Firli menjadi sangat krusial saat ini," tegas Diky. Ia menekankan, masyarakat memiliki harapan tinggi terhadap figur yang kelak menggantikan Firli. Meski bukan pekerjaan yang mudah, tapi calon anggota pengganti dituntut untuk mampu memulihkan marwah KPK yang selama ini mendapatkan stigma negatif. "Selain itu, calon anggota pengganti pimpinan KPK yang terpilih juga harus mampu bekerja secara independen dan imparsial, mengingat tahun 2024 atau dalam sisa masa periode KPK saat ini, kita memasuki tahun politik, mulai dari pemilu hingga pilkada," pungkasnya.
Editor: Banu Adikara
Tag: #jokowi #diminta #kirimkan #calon #tunggal #pengganti #firli #bahuri