Komisi Yudisial Bentuk Tim Khusus, Selidiki Dugaan Suap Kasasi Hakim dalam Kasus Ronald Tannur
"KY memprioritaskan untuk menindaklanjuti kasus tersebut dengan membentuk tim khusus dengan melibatkan beberapa komisioner untuk mendalami dan memeriksa dugaan pelanggaran etik majelis hakim kasasi yang menangani perkara GRT," ujar Anggota KY dan Juru Bicara, Mukti Fajar Nur Dewata melalui keterangannya, Rabu (13/11/2024).
Mukti Fajar menjelaskan, KY telah melakukan koordinasi intensif dengan MA dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
KY telah bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan jajarannya di Gedung Utama Kejaksaan, Jakarta. Pertemuan ini merupakan bagian dari komitmen KY untuk menyelesaikan kasus yang melibatkan dugaan korupsi dalam proses peradilan.
"KY dan Kejagung sepakat untuk bersinergi sesuai kewenangan masing-masing lembaga dan melakukan pertukaran informasi terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim yang dilakukan tiga hakim kasasi dan hakim lainnya yang terlibat dalam kasus ini," tambah Mukti Fajar.
Pemeriksaan terkait kasus ini akan disesuaikan dengan kewenangan masing-masing lembaga. KY akan menangani wilayah etik, sementara Kejagung akan menangani aspek pidana.
"KY mengajak media dan publik untuk terus membantu KY mengawal pemeriksaan kasus ini," pungkas Mukti Fajar.
Tag: #komisi #yudisial #bentuk #khusus #selidiki #dugaan #suap #kasasi #hakim #dalam #kasus #ronald #tannur