4 Alasan Hakim Afrizal Hady Gugurkan Status Tersangka Sahbirin Noor, KPK: Masih Berpeluang Diperiksa
Permohonan praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor atas penetapan tersangka oleh KPK diterima hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Itu artinya status tersangka Paman Birin, gugur.
Hakim tunggal Afrizal Hady menyatakan penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor yang dilakukan KPK, tidak sah.
"Mengadili: dalam pokok perkara: menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar hakim Afrizal saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).
Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Paman Birin adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan mengikat.
Lalu apa alasan hakim Afrizal Hady menggugurkan status tersangka Paman Birin?
Berikut sejumlah alasannya:
1. Paman Birin Tak Ikut Terjaring OTT
Hakim menyatakan Paman Birin tidak ikut terjaring dalam giat Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Sehingga harus dilakukan pemeriksaan terhadap Paman Birin terlebih dahulu sebelum status tersangka disematkan kepadanya.
Diketahui pada Minggu (6/10/2024), KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel terkait dugaan suap atau gratifikasi pengadaan barang dan jasa (PBJ).
Nama Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor terseret dalam OTT ini.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, diduga uang suap tersebut diterima oleh orang kepercayaan sang gubernur.
"Dalam banyak kasus memang suap/gratifikasi diberikan lewat orang-orang kepercayaan dari penyelenggara negara," kata Alexander.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya mengamankan 6 orang.
"Kami mengamankan sekitar 6 orang dari pihak pemberi dan penerima dengan sejumlah uang," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Senin (7/10/2024).
Sidang putusan praperadilan penetapan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024). (Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha)Enam orang itu terdiri dari empat penyelenggara negara serta dua pihak swasta yakni AS, Y, SW, AF, A, dan AS.
Dalam giat ini, lima orang yang menjadi tersangka tertangkap tangan oleh KPK.
Sementara Sahbirin Noor tidak ikut tertangkap.
2. KPK Belum Periksa Sahbirin Noor
Hakim Afrizal juga menyebut bahwa penyidik KPK belum melakukan pemeriksaan terhadap Paman Birin.
Hal itu diketahui dari tidak adanya bukti yang dibawa Tim Biro Hukum KPK dalam sidang praperadilan.
3. Paman Birin Belum Dipanggil
Selain itu Paman Birin juga belum dilakukan pemanggilan secara sah untuk diperiksa.
"Pemeriksaan sebagai calon tersangka tidak dilakukan oleh termohon (KPK)," kata hakim.
4. KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri adalah Prematur
Hakim menepis dalil KPK yang menganggap Paman Birin tidak bisa mengajukan praperadilan karena tidak diketahui keberadaannya.
Menurut hakim, kesimpulan penyidik KPK yang mengatakan Paman Birin melarikan diri atau tidak diketahui keberadaannya, adalah prematur.
Hakim berlandaskan pada tidak adanya surat panggilan pemeriksaan maupun penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan oleh KPK.
"Berdasarkan dalil pemohon dan termohon beserta seluruh alat bukti ternyata tidak ada yang menunjukkan pihak termohon menerbitkan surat penetapan DPO," ucap hakim.
"Tidak terdapat bukti pemanggilan dan upaya paksa dan menyampaikan pemanggilan secara langsung kepada pemohon untuk dipanggil," sambungnya.
Lantas bagaimana tanggapan KPK dan kuasa hukum atas keputusan Hakim PN Jakarta Selatan yang mengabulkan permohonan praperadilan Sahbirin Noor?
KPK Mengaku Punya 2 Alat Bukti
KPK menyayangkan keputusan hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah menggugurkan status tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor.
Padahal menurut KPK, pihaknya telah mengantongi dua alat bukti agar dapat menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka.
"Di mana dalam perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK menetapkan tersangka (Sahbirin Noor) pada tahap penyidikan awal, dengan minimal telah menemukan dua alat bukti," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa (12/11/2024).
Tessa menerangkan bahwa penetapan tersangka terhadap Paman Birin telah sesuai ketentuan dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 juncto UU Nomor 30 Tahun 2002 Pasal 44.
Dimana pada penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi, salah satu tugasnya adalah untuk mengumpulkan bukti permulaan yang cukup.
Sehingga selanjutnya untuk menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.
Di lain sisi, kata Tessa, pada KUHAP, penetapan tersangka terhadap Paman Birin dilakukan pada tahap penyidikan.
"Namun perlu kita pahami juga, bahwa pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK adalah lex specialis. Sehingga, sepatutnya, hakim mempertimbangkan kewenangan lex specialis KPK tersebut," katanya.
Namun demikian, KPK tetap menghormati setiap putusan majelis hakim.
Komisi antikorupsi akan menentukan langkah berikutnya terhadap Paman Birin begitu mereka menerima risalah putusan.
"KPK akan segera mempelajari risalah putusan ini untuk mempertimbangkan langkah-langkah selanjutnya," ujar Tessa.
Masih Ada Peluang KPK Periksa Paman Birin
KPK menyatakan masih ada peluang Sahbirin Noor diperiksa terkait kasus dugaan korupsi, meski statusnya sebagai tersangka telah dibatalkan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menegaskan pemeriksaan terhadap Sahbirin tetap bisa dilakukan meskipun statusnya sebagai tersangka sudah dicabut.
"Tentunya apabila memang keterangannya dibutuhkan walaupun sudah tidak lagi menjadi tersangka, yang bersangkutan dapat diminta keterangan sebagai saksi," ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).
Dimana Paman Birin?
Usai statusnya sebagai tersangka dibatalkan, keberadaan Sahbirin Noor hingga kini belum diketahui.
Meski Sahbirin sempat muncul di hadapan publik saat memimpin apel upacara di Pemprov Kalsel pada Senin (11/11/2024) atau tepat sehari jelang keputusan sidang praperadilan.
Kuasa hukum Sahbirin, Soesilo Ariwibowo, mengungkapkan bahwa ia tidak berkomunikasi secara intens dengan kliennya.
"Kebetulan saya tidak bertemu atau berhubungan setiap hari dengan Pak Gubernur, jadi saya tidak tahu di mana beliau berada. Bahkan, saya pun tidak tahu keberadaannya saat ini," kata Soesilo usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).
Soesilo menegaskan saat pihaknya mengajukan praperadilan pada 10 Oktober lalu, Sahbirin sedang berada di Banjarmasin.
Ariwibowo juga memberikan klarifikasi mengenai kemunculan Sahbirin pada Senin (11/11/2024) di halaman Kantor Gubernur Kalsel, Banjarbaru.
Ia menegaskan kehadiran Sahbirin tersebut tidak ada kaitannya dengan sidang praperadilan yang berlangsung di PN Jakarta Selatan.
"Menurut saya, tidak ada hubungan antara kemunculan Paman Birin kemarin dengan sidang praperadilan hari ini," tegasnya.
Ariwibowo menambahkan kehadiran Sahbirin juga membuktikan bahwa kliennya tidak melarikan diri.
"Saya sudah sampaikan sebelumnya bahwa Paman Birin tidak pergi ke mana-mana. Kami selalu berkomunikasi, namun saya tidak tahu apakah beliau sedang menenangkan diri atau dalam kondisi kurang sehat," jelasnya.
Duduk Perkara Kasus Suap & Gratifikasi
Diketahui Sahbirin Noor telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam kasus penerimaan suap dan/atau gratifikasi.
Ketua DPD Golkar Kalimantan Selatan itu diduga terlibat dalam pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.
Total ada tujuh tersangka yang ditetapkan KPK terkait kasus ini, termasuk Sahbirin Noor, yakni:
- Sahbirin Noor (Gubernur Kalimantan Selatan)
- Ahmad Solhan (Kadis PUPR Prov. Kalimantan Selatan)
- Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya sekaligus PPK)
- Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul uang/fee)
- Agustya Febry Andrean (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan)
- Sugeng Wahyudi (swasta)
- Andi Susanto (swasta)
Sahbirin Noor diduga menerima fee 5 persen terkait pengaturan proyek. Nilainya sementara mencapai Rp 1 miliar.
Rp 1 miliar itu berasal dari Sugeng Wahyudi bersama Andi Susanto terkait pekerjaan yang mereka peroleh, yaitu pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan pembangunan Gedung Samsat.
Selain itu, KPK juga menduga Sahbirin Noor menerima fee 5?ri terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel. Nilainya 500 dolar Amerika Serikat (AS).
Sahbirin, Solhan, Yulianti, Ahmad, dan Agustya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK mengungkap kasus ini dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada 6 Oktober 2024.
Dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, enam orang di antaranya langsung ditahan. Enam orang itu diamankan dalam OTT.
Satu orang lain yang belum ditahan adalah Sahbirin Noor. Ia tidak termasuk pihak yang ditangkap dalam OTT.
Sumber: (Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha/Ilham Rian Pratama/Mario Christian Sumampow/Wik)
Tag: #alasan #hakim #afrizal #hady #gugurkan #status #tersangka #sahbirin #noor #masih #berpeluang #diperiksa