Rugikan Negara Rp 271 T, Kasus PT Timah Jadi Skandal Korupsi Terbesar, Kalahkan Kasus BLBI & Asabri
Helena Lim (kiri) dan Harvey Moeis saat hendak dijebloskan ke tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di Bangka pada, 26 dan 27 Maret 2024. Kerugian yang ditimbulkan akibat kasus korupsi di PT Timah mengalahkan kasus mega korupsi lainnya seperti BLBI dan Asabri. 
12:31
29 Maret 2024

Rugikan Negara Rp 271 T, Kasus PT Timah Jadi Skandal Korupsi Terbesar, Kalahkan Kasus BLBI & Asabri

Publik beberapa waktu ke belakang tengah digegerkan dengan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas tima wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Bahkan, kasus korupsi ini merugikan negara sampai Rp 271 triliun.

Kejaksaan Agung (Kejagung) juga mengungkapkan bahwa kemungkinan kerugian akibat kasus korupsi ini bisa bertambah.

Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengungkapkan hitung-hitungan kerugian negara tersebut berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) LH Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup oleh ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo.

"Kami menghitung berdasarkan Permen LH Nomor 7 Tahun 2014," kata Bambang dalam konferensi pers di Kejagung, Senin (19/2/2024).

Ia merinci, aktivitas tambang di Bangka Belitung yang menyeret petinggi negara serta pihak swasta, telah membuka lubang galian dengan total 170.363,064 hektar.

Total luas itu dua kali lebih banyak dibandingkan IUP yang diberikan, yaitu 88.900,462 hektar.

Hal ini berarti luas galian tambang yang tidak berizin mencapai 81.462,602.

Bambang mengatakan, nominal kerugian yang ia hitung berasal dari kerusakan lingkungan berdasarkan total luas galian, baik di kawasan hutan dan non-kawasan hutan.

Namun, angka tersebut bukan merupakan kerugian secara keseluruhan.

Kuntadi mengatakan jumlah kerugian itu akan terus bertambah.

Lantaran, total Rp271 triliun yang baru dihitung tersebut baru kerugian ekonomi, belum ditambah kerugian keuangan.

"Itu tadi hasil penghitungan kerugian perekonomian. Belum lagi ditambah kerugian keuangan negara."

"Nampak sebagian besar lahan yang ditambang merupakan area hutan dan tidak ditambal," ujar Kuntadi dalam konferensi pers, Senin (19/2/2024).

Seiring berjalannya pengusutan, Kejagung menetapkan dua tersangka baru yang turut menggegerkan publik yaitu crazy rich PIK, Helena Lim dan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Sehingga, saat ini, Kejagung sudah menetapkan 16 tersangka dalam kasus korupsi PT Timah.

Di sisi lain, korupsi PT Timah ini menjadi skandal korupsi dengan kerugian negara terbesar dibanding kasus lain seperti kasus BLBI atau kasus korupsi dana pensiun PT Asabri.

Bahkan, kasus penyerobotan lahan negara untuk kelapa sawit yang menyeret pemilik Grup Duta Palma, Surya Darmadi masih kalah dibanding kasus korupsi PT Timah dari sisi kerugian negara yang dialami.

Adapun total kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai Rp 78,8 triliun.

Tak sampai di situ, kerugian negara akibat kasus PT Timah juga masih mengungguli kasus korupsi Bank Century tahun 2008 yang membuat negara rugi Rp 6,76 triliun.

Selain kasus korupsi PT Timah, berikut 4 besar skandal kasus korupsi yang merugikan negara terbesar beserta penjelasan singkat kasusnya dirangkum dari berbagai sumber:

1. Kasus BLBI (Rp 138,44 triliun)

Petugas dari Bank Mandiri menata uang ganti rugi korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dari terpidana Samadikun Hartono di Gedung Bank Mandiri, Jakarta, Kamis (17/5/2018). Terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono mengembalikan sisa kerugian negara senilai Rp87 miliar. Mantan Komisaris Utama PT Bank Modern itu terbukti mengorupsi dana BLBI dan dihukum penjara selama empat tahun dan berkewajiban untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp169 miliar. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN Petugas dari Bank Mandiri menata uang ganti rugi korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dari terpidana Samadikun Hartono di Gedung Bank Mandiri, Jakarta, Kamis (17/5/2018). Terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono mengembalikan sisa kerugian negara senilai Rp87 miliar. Mantan Komisaris Utama PT Bank Modern itu terbukti mengorupsi dana BLBI dan dihukum penjara selama empat tahun dan berkewajiban untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp169 miliar. (WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN)

Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) merupakan kasus korupsi yang terjadi saat krisis moneter menghantam Tanah Air pada 1997.

Ketika itu, puluhan bank tumbang akibat lonjakan utang dan kurs Rupiah terhadap Dolar AS yang ambruk.

Alhasil, Bank Indonesia (BI) memberikan suntikan dana sebesar Rp 147,7 triliun yang dibagi kepada 48 bank agar tidak mengalami kolaps.

Namun, saat itu, BI meminta agar dana tersebut dikembalikan kepada negara setelahnya.

Hanya saja, para obligor dan debitur justru mengemplang dana BLBI tersebut dan tidak mengembalikan hingga saat ini.

Dikutip dari laman Kemenkeu, pemerintah di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun langsung membentuk satuan tugas (satgas) khusus BLBI untuk mengusut obligor pada tahun 2021 dengan masa tugas sampai 31 Desember 2023.

Berdasarkan keterangan resmi Kemenkeu, BLBI telah merugikan negara Rp 138,44 triliun dari total 147,7 triliun dana BLBI yang disalurkan berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

2. Kasus Serobot Lahan Negara untuk Kelapa Sawit di Riau (78,8 triliun)

Kegiatan penyerobotan lahan negara untuk kelapa sawit yang menyeret pemilik PT Grup Duta Palma, Surya Darmadi ke meja hijau telah merugikan negara sebesar Rp 78,8 triliun.

Usaha perkebunan kelapa sawit milik Surya ini dilakukan di dalam kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau telah mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan.

Selain itu, model usaha yang dilakukan Surya juga tidak menerapkan pola kemitraan sawit rakyat.

Akibat perbuatannya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis 15 tahun penjara terhadap Surya Darmadi dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara pada 23 Februari 2023 lalu.

Selain itu, Surya juga dijatuhi hukuman uang pengganti Rp 2,238 triliun dan wajib membayar kerugian ekonomi negara sebesar Rp 39,7 triliun.

Jika tidak mampu membayar, maka aset Surya bakal dirampas negara dan bila tidak cukup, maka diganti dengan hukuman lima tahun penjara.

Tak terima dengan hukuman yang dijatuhkan, Surya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Namun, banding Surya ditolak.

Lantas, dirinya pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan justru mengalami pengurangan hukuman berupa tidak perlunya Surya membayar uang kerugian negara sebesar Rp 40 triliun.

Namun, MA menambah masa hukuman Surya dari 15 tahun menjadi 16 tahun penjara.

Selain Surya, ada mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman yang turut dihukum tujuh tahun penjara oleh PN Jakarta Pusat dan diperberat menjadi sembilan tahun oleh PT Jakarta pada 31 Agustus 2023 lalu.

3. Pengolahan Kondesat Ilegal Kilang Minyak di Tuban (Rp 35 triliun)

Petugas menata barang bukti berupa uang sitaan di gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2020). Kejagung mengeksekusi kilang LPG PT TLI di Tuban, Jawa Timur, dan uang senilai Rp 97 miliar hasil korupsi terpidana penjualan kondensat di BP Migas, Honggo Wendratno, serta uang sebesar Rp 73,9 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tahun 2008-2018. Tribunnews/Irwan Rismawan Petugas menata barang bukti berupa uang sitaan di gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2020). Kejagung mengeksekusi kilang LPG PT TLI di Tuban, Jawa Timur, dan uang senilai Rp 97 miliar hasil korupsi terpidana penjualan kondensat di BP Migas, Honggo Wendratno, serta uang sebesar Rp 73,9 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tahun 2008-2018.  (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Dikutip dari laman KPK, kasus pengolahan kondesat ilegal di kilang minyak di Tuban, Jawa Timur ini merugikan negara sebesar 2,7 miliar dolar AS atau Rp 35 triliun.

Adapun secara detail, kasus ini merupakan penunjukan langsung penjualan minyak mentah atau kondesat bagian negara sejak 2009-2011.

Dalam perkara ini, tiga orang yang ditetapakn menjadi terdakwa yaitu mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono; mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono; dan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI), Honggo Wendratno.

Oleh PN Jakarta Pusat, tiga terdakwa itu dijatuhi vonis dengan rentang tahun yang berbeda.

Untuk Raden Priyono dan Djoko Harsono, mereka divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair dua bulan kurungan.

Sedangkan Honggo dijatuhi vonis terberat yaitu 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Selain itu, dirinya juga wajib membayar ganti rugi kepada negara sebesar Rp 97 miliar.

4. Kasus Korupsi Dana Pensiun Asabri (Rp 22,78 triliun)

Selanjutnya, ada kasus korupsi dana pensiun PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabari) yang merugikan negara sebesar Rp 22,78 triliun.

Nilai kerugian timbul sebagai akibat dari penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri secara tidak sesuai ketentuan antara 2012 hingga 2019, menurut BPK.

Adapun yang terjerat dalam kasus ini antara lain kakak-adik yaitu Komisaris PT Hanson International TBK (MYRX), Benny Tjokrosaputro dan pemilik PT Hokindo Mediatama, Teddy Tjokrosaputro.

Benny, oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, divonis nihil lantaran sebelumnya sudah dihukum penjara seumur hidup dalam kasus lain yaitu korupsi di asuransi Jiwasraya.

Sedangkan adiknya divonis 17 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subside enam bulan kurungan oleh MA.

Kemudian, sosok lain yang terjerat adalah Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi divonis 10 tahun penjara, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat divonis nihil karena sebelumnya telah divonis seumur hidup dalam kasus PT Jiwasraya.

Jajaran PT Asabri yang terlibat dalam kasus ini, antara lain mantan Dirut PT Asabri periode 2012-2016 Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri divonis 20 tahun penjara (putusan banding menjadi 15 tahun) dan Dirut PT Asabri periode 2016-2020 Letjen TNI (Purn) Sonny Widjaja divonis 20 tahun penjara (putusan banding menjadi 18 tahun penjara).

Selanjutnya, Direktur Keuangan PT ASABRI periode 2008-2014 Bachtiar Effendi dan Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode 2013-2019 Hari Setianto sama-sama dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun.

Terakhir adalah Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode Juli 2012-Januari 2017 Ilham W Siregar.

Namun, belum sempat dijatuhi hukuman oleh pengadilan, Ilham telah meninggal dunia pada 31 Juli 2021.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ashri Fadhila/Ilham Rian Pratama/Pravitri)

Artikel lain terkait Korupsi di PT Timah

Editor: Sri Juliati

Tag:  #rugikan #negara #kasus #timah #jadi #skandal #korupsi #terbesar #kalahkan #kasus #blbi #asabri

KOMENTAR