58
Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto. (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)
10:56
10 November 2024
KPK Hormati Sikap Presiden Prabowo yang Putuskan Tak Seleksi Ulang Capim dan Dewas KPK
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto yang tidak akan mengkaji ulang proses seleksi calon pimpinan (capim) dan Dewan Pengawas (Dewas). KPK meyakini, 10 calon pimpinan dan Dewas KPK saat ini adalah yang terbaik. Pasalnya, proses seleksi terhadap capim dan Dewas KPK itu berlangsung pada era Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Mereka yang terpilih akan menjalani uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test oleh Komisi III DPR RI. "KPK berharap terpilih Pimpinan KPK dan Dewas yang terbaik dari calon-calon tersebut yang namanya sudah masuk saat ini ke DPR RI," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardika dikonfirmasi, Minggu (10/11). Keputusan terkait tidak mengkaji ulang seleksi capim dan Dewas KPK itu setelah munculnya desakan publik agar Presiden Prabowo melakukan tahapan seleksi ulang. Namun, Presiden Prabowo melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan, Presiden Prabowo telah menyetujui 10 nama capim dan Dewas KPK untuk segera diproses DPR RI. Adapun ke-10 nama itu di antaranya Agus Joko Pramono, Ahmad Alamsyah Saragih, Djoko Poerwanto, Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Ida Budhiati, Johanis Tanak, Michael Rolandi Cesnanta Brata, Poengky indarti, dan Setyo Budiyanto. "Pemerintah menyadari berdasarkan Pasal 30 UU KPK dibutuhkan waktu sekitar enam bulan untuk memproses pemilihan Pimpinan KPK yang akan berakhir di penghujung bulan Desember 2024," ucap Yusril dalam keterangannya, Jumat (8/11). "Sementara pertimbangan hukum Putusan MK tahun 2022 terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan, dalam pertimbangan hukumnya menyatakan Presiden hanya diberi kesempatan satu kali mengajukan nama-nama calon Pimpinan KPK ke DPR," sambungnya. Lebih lanjut, Yusril memastikan Presiden Prabowo setuju dengan nama-nama yang telah diusulkan. Ia menekankan, DPR dipersilahkan memproses nama-nama tersebut untuk memilih lima nama untuk ditetapkan oleh Presiden. "Ini merupakan jalan tengah agar Pasal 30 UU KPK dipatuhi dan Putusan MK juga dipatuhi. Jalan tengah ini Insya Allah dapat mengatasi kemungkinan terjadinya kevakuman Pimpinan KPK yang akan segera berakhir di penghujung Desember yang akan datang," pungkas Yusril.
Editor: Bintang Pradewo
Tag: #hormati #sikap #presiden #prabowo #yang #putuskan #seleksi #ulang #capim #dewas