Korupsi Jual Beli Emas Antam Belum Selesai, Crazy Rich Surabaya Budi Said Diusut Pajak Properti
Hal itu merupakan pengembangan dari kasus korupsi penyalahgunaan wewenang dalam jual beli emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) yang telah menyeret Budi Said menjadi tersangka.
"Ya, masih kami dalami. termasuk dari sisi potensi pajaknya. Dia kan profilnya properti nih. Tiba-tiba lompat ke usaha emas. Belum tentu itu dilaporkan," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi mengenai perkembangan perkara Budi Said, saat dikonfirmasi, Minggu (24/3/2024).
Pengembangan ini bermula dari penelusuran aktivitas finansial sang crazy rich Surabaya tersebut.
Menurut Kuntadi, penelusuran ini dilakukan lantaran perkara yang menjerat Budi Said ini tergolong ke dalam kejahatan finansial.
"Ya makanya ini kan kejahatan finansial. Rangkaian aktivitas finansialnya pasti kita ikuti," katanya.
Hingga kini pendalaman terkait potensi pelanggaran pajak atas aset Budi Said masih terus dilakukan, menyusul dugaan pencucian uang yang sebelumnya pernah diungkapkan Kuntadi.
"Bisa ternyata dalam satu rangkaian ini masuk ke pajaknya, rangkaian ini masuk ke TPPU-nya (Tindak Pidana Pencucian Uang). Itu bisa," kata Kuntadi.
Pernyataan terkait dugaan TPPU dari perkara pokok korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas BELM Surabaya 01 Antam ini sebelumnya memang pernah disampaikan Kuntadi.
"Perkara BS tidak tertutup kemungkinan ada TPPU-nya," ujar Kuntadi, Minggu (3/3/2024).
Terkait perkara korupsi ini sendiri, tim penyidik telah menetapkan dua tersangka.
Selain Crazy Rich Surabaya, Budi Said, General Manager PT Antam, Abdul Hadi Aviciena (AHA) juga sudah ditetapkan tersangka.
Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa AHA memanfaakan jabatannya sebagai General Manager Antam untuk berkongkalikong dengan Budi Said terkait pembelian emas 1,136 ton.
Pembelian itu dilakukan di luar mekanisme legal yang telah diatur, sehingga dibuat seolah-olah ada diskon yang diberikan Antam.
"Dimaksudkan untuk mendapatkan kemudahan, memutus pola, kontrol dari Antam terhadap keluar-masuknya daripada logam mulia dan termasuk di dalamnya untuk mendapatkan seolah-olah harga diskon yang diberikan oleh Antam," kata Kuntadi, Jumat (2/2/2024).
Kemudian untuk menutupi stok emas yang tercatat resmi di Antam, AHA diduga berperan membuat laporan fiktif.
Perbuatan mereka dalam perkara ini dianggap merugikan negara hingga Rp 1,2 triliun.
"Telah melakukan permufakatan jahat merekayasa transaksi jual-beli emas, menetapkan harga jual di bawah yang ditetapkan PT Antam seolah-olah ada diskon dari PT Antam. Akibatnya PT Antam merugi 1,136 ton logam mulia atau setara 1,2 triliun," ujar Kuntadi.
Karena perbuatan itu, mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jucto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Pihak Budi Said sebelumnya pernah mengajukan praperadilan, namun tak diterima oleh Hakim Tunggal dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (18/3/2024) lalu.
Tag: #korupsi #jual #beli #emas #antam #belum #selesai #crazy #rich #surabaya #budi #said #diusut #pajak #properti