Polisi Ditantang Menangkap Influencer dan Selebgram yang Mempromosikan Judi Online, Berani?
- Belakangan polisi gencar mengusut kasus judi online (judol). Termasuk menciduk Gunawan yang mempopulerkan joget Sadbor, karena di dalamnya ada komentar yang mempromosikan judol. Masyarakat meminta kepolisian juga mengusut influencer atau selebgram yang juga pernah mempromosikan website judi online.
Direktur Eksekutif Lembaga Konsumen Digital Indonesia (LKDI) Abdul Kholik menyatakan bahwa judi online sudah menjadi masalah luar biasa. Karena, aspeknya sudah menyentuh langsung masyarakat paling bawah dan masuk ke dalam rumah tangga masyarakat Indonesia.
"Kami memohon kepada pihak kepolisian agar segera memproses siapa saja yang terlibat dalam marketing judol. Khususnya para influencer dan selebgram," katanya di Jakarta pada Rabu (6/11).
"Kami juga bangga dan respek atas gerak cepat Polri yang langsung melaksanakan perintah Presiden dalam memberantas judi online," tandasnya.
Gerak cepat tersebut terlihat dalam penangkapan belasan pegawai Kementerian Komdigi yang terlibat dalam kasus perlindungan terhadap ribuan situs judol. Suatu tindakan yang belum pernah terjadi di pemerintahan sebelumnya. "Tentu saja kami berharap gerak cepat Kepolisian tersebut tidak hanya sampai di situ," katanya.
Menurut Abdul Kholik belasan pegawai Kementerian Komdigi hanya pelaksana. Polisi diharapkan menangkap atasan pegawai yang memberi perintah beking judi online.
Menurut data crawling and screening LKDI, terdapat ribuan bahkan puluhan ribu website judi online yang masih dapat diakses oleh IP address Indonesia. Itu artinya pengakuan dari para pelaku yang hanya membina 1.000 website judol adalah pengakuan yang masih bisa dikembangkan. Karena faktanya ada ribuan web judi online yang masih bisa di akses IP address Indonesia.
Seruan lainnya, Pemerintah perlu melakukan upaya lebih aktif terhadap banned web judi online. LKDI bersedia menyerahkan data untuk dapat diproses oleh pemerintah melalui Kementerian Komdigi.
Abdul Kholik menyebut sejumlah platform media sosial (medsos) menjadi corong utama marketing judol. Bahkan ada platform medsos yang mengijinkan iklan judol secara vulgar, seperti di Meta atau Facebook. Berdasarkan riset 82 persen pengguna Meta mengakui terpapar konten iklan judol.
"Harus ada upaya tegas dari pemerintah kepada korporasi meta agar melarang seluruh konten judi online karena semakin hari semakin agresif dan vulgar melalui iklan atau ads milik Meta," katanya.
Kholik juga mengatakan, LKDI akan melakukan tuntutan hukum kepada Meta. Agar segera menghentikan seluruh iklan judol dan memblokir akun-akun yg menjadi marketing judol perhari ini.
"Kami juga menawarkan advokasi ke pelaku judol yang sudah ditangkap," katanya. Dengan catatan pelaku bersedia menjadi whistleblower untuk mengungkap jaringan judi online lebih luas dan secara lebih mendalam untuk menyelamatkan negeri ini. Mereka juga terus mengajak dan menghimbau semua lapisan masyarakat untuk saling mengingatkan dan menasehati soal judol. Sehingga ada gerakan yang besar untuk bersama-sama menekan transaksi judol.
Tag: #polisi #ditantang #menangkap #influencer #selebgram #yang #mempromosikan #judi #online #berani