PKS Usul Jakarta jadi Kota Parlemen dan IKN jadi Kota Eksekutif
Titik nol IKN di Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur./Antara
12:32
19 Maret 2024

PKS Usul Jakarta jadi Kota Parlemen dan IKN jadi Kota Eksekutif

  - Sebanyak delapan dari sembilan fraksi di DPR RI telah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dibawa ke rapat paripurna tingkat II untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Hanya fraksi PKS yang menolak pengesahan RUU DKJ menjadi UU.   Adapun delapan fraksi menyetujui RUU DKJ dibawa ke rapat paripurna, yakni PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PAN, Demokrat, dan PPP. Anggota Badan Legislasi (Baleg) Fraksi PKS, Ansory Siregar mengutarakan, belum terlihat aturan yang berupaya memberikan kekhususan bagi Jakarta. Seharusnya, RUU DKJ dapat meningkatkan posisi Jakarta sebagai pusat perekonomian Indonesia, misal dengan penghapusan pajak seperti Batam atau cara lainnya.    "Atau dapat dikaji bersama kemungkinan tentang kekhususan Jakarta sebagai Ibu Kota Legislatif, IKN sebagai Ibu Kota Eksekutif, dan kota lain sebagai Ibu Kota Yudikatif, sebagaimana yang dilakukan Afrika Selatan," kata Ansory Siregar dalam pendapat akhir mini fraksi PKS, Selasa (18/3).   Ia menekankan, DKJ merupakan wilayah khusus yang sangat strategis dan direncanakan menjadi mercusuar Indonesia. Sehingga peran pengawasan DPR RI menjadi sangat penting.   "Dengan demikian menjadi jelas apa yang menjadi kekhususan Jakarta, bukan sekedar namanya saja," sambungnya.   Usulan Jakarta sebagai kota legislasi juga sebelumnya disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi dalam rapat Panja RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/3).    Pria yang karib disapa Awiek ini mulanya menyoroti Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU DKJ Nomor 572 terkait pemindahan status ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN). DIM itu menyatakan bahwa pemindahan ibu kota dilakukan menyesuaikan kesiapan IKN.   "Di Jakarta ini kita juga mengatur tentang kekhususan dan Jakarta masih ada kaitannya dengan IKN. Saya sempat berpikir begini tadi, kalau sekalian dibikin kekhususan bisa nggak, misalkan di DKJ itu termasuk juga kekhususan menjadi ibu kota legislasi, parlemen," tegas Awiek.   Politikus Fraksi PPP itu menyatakan bahwa DKJ bisa menjadi ibu kota legislasi atau ibu kota parlemen. Ia mengutarakan, seluruh aktivitas legislasi bisa dilakukan di DKJ. Apalagi, kesiapan IKN membutuhkan waktu lama.   "Kita usulan legislatif gitu, kemarin kan sempat didiskusikan, karena kan di sini ngga ada batas waktu, sekalian saja untuk legislasinya, legislatifnya di DKJ. Supaya kekhususan DKJ biar tambah juga bahwa menjadi ibu kota parlemen, atau ibu kota legislasi gitu," tegas Awiek.    "Artinya apa? Aktivitas parlemen bisa juga di IKN, tapi pusat kegiatannya ada di DKJ, kita lempar itu, silakan pemerintah menanggapi," sambung Awiek.    Awiek menekankan, DPR tidak bermaksud ingin meninggalkan pemerintah di IKN. Menurut Awiek, pihaknya hanya ingin agar Jakarta jadi wilayah yang fokus pada legislasi.   "Tidak membiarkan pemerintah di situ, jadi aktivitas keparlemenan ada juga di situ, tapi fokusnya, pusatnya di sini, di DKJ gitu," pungkas Awiek.

Editor: Estu Suryowati

Tag:  #usul #jakarta #jadi #kota #parlemen #jadi #kota #eksekutif

KOMENTAR