



Cuti PNS Pria Saat Istri Melahirkan, Masih Dibahas di RUU ASN, Didukung KemenPPPA
Wacana tersebut, kini diketahui tengah dibahas oleh pemerintah.
Peraturan tersebut merupakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana dari UU No. 20/2023 tentang ASN.
Salah satu poin yang diatur adalah hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang istrinya melahirkan.
Adapun, RPP tersebut ditargetkan rampung maksimal pada April 2024 ini.
"Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas dalam keterangan tertulis, Rabu (13/3/2024).
"Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara," lanjutnya.
Sebelumnya, diketahui bahwa cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan tidak diatur secara khusus, yang diatur hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan.
Masih Tahap Pembahasan di RUU ASN
Anas juga menjelaskan, nantinya cuti bagi ayah itu berlangsung selama seminggu hingga satu bulan untuk ASN Pria.
Hal itu didorong untuk menghadirkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang lebih berkualitas.
"Cuti ayah untuk mendorong kualitas SDM mendatang lebih bagus. Cutinya seminggu sampai 30 hari," kata Anas, kepada awak media, Kamis (14/3/2024).
Adapun, terkait realisasi dari wacana tersebut, diungkapkan Anas, kini masih dalam tahap pembahasan.
"Nanti masih dibahas di RUU ASN," tegasnya.
Untuk diketahui, selama menunggu RPP Manajemen ASN terkait Cuti Kelahiran ditetapkan maksimal April 2024, ketentuan cuti bagi ASN perempuan yang melahirkan dan pengajuan cuti bagi ASN pria yang mendampingi istri melahirkan masih merujuk pada ketentuan yang berlaku saat ini.
Di mana, ketentuan tersebut termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, serta Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 jo. Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Cuti PNS.
Didukung KemenPPPA
Menanggapi wacana pemberian cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan itu, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, mengaku mendukung hal tersebut.
Pemberian cuti ini, kata Nahar, sangat penting demi kepentingan terbaik tumbuh kembang anak-anak.
"Sepanjang itu kepentingan terbaik anak, maka bisa jadi ini bisa kita wujudkan," ujar Nahar di Kantor KemenPPPA, Jakarta, Jumat (15/3/2024).
Menurut Nahar, kebijakan cuti kepada ayah ini, dapat meningkatkan kedekatan antara orang tua dan anak-anak.
"Jadi kita ada kebutuhan itu untuk satu, untuk mendorong, menciptakan attachment kelekatan antara orangtua dengan anak-anak," ungkap Nahar.
Kendati demikian, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Muhammad Ihsan menegaskan, mekanisme pengawasan pelaksanaan kebijakan ini harus dapat dilakukan secara optimal juga.
Pasalnya, tantangan dalam cuti ayah ini adalah memastikan waktu cuti benar-benar digunakan sebagaimana mestinya.
"Yang sulit adalah memastikan, memantau agar suaminya benar-benar menjalani cuti sesuai dengan apa yang ditetapkan. Jangan dia cuti, tapi menyalahgunakan untuk kegiatan yang lain," kata Ihsan.
Ihsan menekankan, mekanisme pemantauan cuti ayah harus benar-benar jelas dan tegas, agar tujuan cuti ayah untuk memaksimalkan peran suami saat istri melahirkan, benar-benar dapat diwujudkan.
(Tribunnews.com/Rifqah/Endrapta Ibrahim/Rahmat Fajar/Fahdi Fahlevi)
Tag: #cuti #pria #saat #istri #melahirkan #masih #dibahas #didukung #kemenpppa