Soal Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Periksa Lagi 3 Hakim PN Surabaya dan Zarof Ricar
Mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024) malam. (Dok JawaPos.com)
13:32
6 November 2024

Soal Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Periksa Lagi 3 Hakim PN Surabaya dan Zarof Ricar

- Secara maraton Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan serangkaian pemeriksaan kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Kali ini, penyidik Jampidsus kembali memeriksa 3 hakim dan eks pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.    "Hari ini pemeriksaan lanjutan 3 oknum hakim dan ZR di Kejagung," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Rabu (6/11).   Harli mengatakan, pemeriksaan ini merupakan pendalaman kembali dari hasil pemeriksaan sebelumnya.   

  Di sisi lain, Harli memastikan tidak ada anggota keluarga Ronald Tannur yang diperiksa hari ini. Ayah Ronald, Edward Tannur dan adik dari Ronald hanya diperiksa kemarin.   "Hari ini nggak ada (keluarga Ronald Tannur diperiksa)," jelasnya.   Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. sebagai tersangka. Mereka diduga menerima suap dari pengacara LR untuk membebaskan terdakwa Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.   "Setelah dilakukan pemeriksaan pada hari ini Jaksa Penyidik pada Jampidsus menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH dan M, serta Pengacara LR sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (23/10).   Qohar mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi. Para tersangka juga langsung dilakukan penahanan.  

  Setelah dikembangkan, Kejagung juga menangkap Zarof Ricar selaku pensiunan pejabat tinggi Mahkamah Agung. Dia diduga terlibat dalam permufakatan jahat untuk memberi suap kepada 3 hakim agung guna pembebasan Ronald Tannur di tingkat kasasi.   Terbaru, penyidik menetapkan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja sebagai tersangka. Dia diduga terlibat aktif dalam upaya suap kepada ketiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya bersama pengacara Lisa Rahman.   Para hakim sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (2) Juncto Pasal 6 Ayat (2) Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.   Sementara terhadap pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.    

Editor: Bintang Pradewo

Tag:  #soal #vonis #bebas #ronald #tannur #kejagung #periksa #lagi #hakim #surabaya #zarof #ricar

KOMENTAR