Kasus Pungli Di Rutan, Eks Penyidik: Ini Korupsi Sistematik Usai Revisi UU KPK
Praswad Nugraha (tunjuk tangan) saat masih menjadi penyidik di KPK. [Ist]
10:20
18 Maret 2024

Kasus Pungli Di Rutan, Eks Penyidik: Ini Korupsi Sistematik Usai Revisi UU KPK

Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha, sekaligus mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mengomentari penetapan 15 orang tersangka kasus pungutan liar atau pungli di Rumah Tahanan atau Rutan KPK.

Praswad menyebut perkara ini menambah daftar panjang perkara korupsi di internal KPK yang merupakan lembaga antikorupsi.

"Proses pengusutan ini menambah daftar panjang korupsi yang terjadi di KPK yang apabila dilihat terjadi secara lengkap, mulai dari tahap pimpinan dengan Firli Bahuri, penyidikan dengan kasus Robin sampai dengan penahanan dengan kasus korupsi rutan," kata Praswad dikutip , Senin (18/3/2024).

Praswad menilai rangkaian kasus tindak pidana korupsi di internal KPK sudah terjadi secara sistemik.

"Ini cara pandang utama yang harus dilihat masyarakat. Jangan sampai sekaan dibuat jarak bahwa rutan terjadi korupsi, sedangkan pimpinan tidak tahu apa-apa. Ini korupsi sistemik yang melembaga di KPK dan terjadi secara masif pasca-revisi UU KPK," katanya.

Lanjutnya, ini harusnya menjadi titik untuk memberhentikan para pimpinan KPK karena dianggap gagal.

"Seharusnya pimpinan saat ini diberhentikan karena gagal menjaga integritas kelembagaan dan bahkan terjadi secara masif. Tidak tau malunya pimpinan KPK dengan terus mempertahankan jabatan akan menjadi daya rusak berkelanjutan terhadap KPK," tuturnya.

IM57+ Institute juga mendesak agar dibentuk tim independen yang melibatkan masyarakat sipil guna melakukan investigasi secara menyeluruh di KPK.

"Hal tersebut diiringi dengan pengambilan kebijakan secara konkret dalam penanganan korupsi baik penindakan yang terlibat melalui proses penegakan hukum sampai pengembalian KPK kepada khitoh awal. Tangkap para koruptor di KPK dan pulihkan KPK," tegasnya.

Dalam kasus pungli di Rutan KPK, sebanyak 15 orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka di antaranya Karutan KPK Achmad Fauzi, sementara sisanya petugas rutan, dan pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) di KPK.

Mereka telah ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 15 Maret sampai dengan 20 April 2024. Para tersangka ditahan di rutan Polda Metro Jaya, guna menghindari konflik kepentingan.

Editor: Bangun Santoso

Tag:  #kasus #pungli #rutan #penyidik #korupsi #sistematik #usai #revisi

KOMENTAR