80
Rektor nonaktif Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno alias ETH (72) saat tiba di Polda Metro Jaya, Kamis (29/2/2024). (ANTARA/Ilham Kausar)
09:48
16 Maret 2024
Visum Psikiatrikum Rektor Nonaktif UP Edie Toet Hendrato Ditunda, Ini Alasannya
- Pemeriksaan Visum et Repertum Psikiatrikum (VeRP) terhadap Rektor nonaktif Universitas Pancasila (UP) nonaktif Edie Toet Hendrato diputuskan ditunda. Edie berdalih jatuh sakit sehingga tidak bisa menjalani visum. Sedianya Edie dijadwalkan menjalani visum di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Jumat (15/3) pukul 09.00 WIB. “Klien kami minta penundaan visum psikiatrikum, karena sedang sakit. Pemohonan penundaan itu telah disampaikan kepada penyidik Polda Metro Jaya,” kata Pengacara Edie, Faizal Hafied dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/3). Visum psikiatrikum ini harus dijalani Edie berdasarkan laporan polisi RZ dan DF. Namun, pemeriksaan visum itu terpaksa ditunda, karena kondisi ETH saat ini kurang sehat. “Klien kami umurnya 73 tahun dan sedang menjalani puasa, sehingga kondisi kesehatannya agak menurun. Karena itu, klien kami minta penjadwalan ulang untuk menjalani visum,” kata Faizal. Dia menegaskan, Edie tidak berniat mengelak dari pemeriksan visum psikiatrikum, karena selama ini kliennya bersikap kooperatif menjalani pemeriksaan yang dilakukan penyidik. “Semua pertanyaan penyidik dijawab dengan baik dan jelas,” pungkasnya. Diketahui, Rektor nonaktif Universitas Pancasila, Jakarta Selatan, Edie Toet Hendrato dituding telah melakukan pelecehan seksual kepada salah satu pegawai honorernya di kampusnya bekerja berinisial RZ. Korban mengaku mendapat pelecehan seksual dari Edie pada Februari 2023, namun baru dilaporkan 12 Januari 2024. Laporan korban terdaftar dengan LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024. Korban melaporkannya terkait Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). "Benar, ditangani oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Saat ini sedang dilakukan penyelidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. Pengacara Edie, Raden Nanda Setiawan membantah kliennya melakukan pelecehan seksual kepada salah satu pegawai. Menurutnya, itu adalah tudungan yang mengada-ada. "Berita tersebut kami pastikan didasarkan atas laporan yang tidak benar dan tidak pernah terjadi peristiwa yang dilaporkan tersebut," kata Raden kepada wartawan, Jumat (26/2). Namun, dia menghormati siapapun yang membuat laporan polisi. Tapi, Raden mengingatkan adanya konsekuensi hukum bila membuat laporan berdasarkan peristiwa fiktif.
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tag: #visum #psikiatrikum #rektor #nonaktif #edie #toet #hendrato #ditunda #alasannya