PK Jessica Wongso, Ahli Sebut Tak Gunakan Alat Telisik Kejanggalan Rekaman CCTV Kasus Kopi Sianida
Rismon mengaku dirinya sudah menggeluti dunia digital forensik selama 30 tahun sehingga tidak menggunakan alat dalam mendeteksi kejanggalan dalam suatu video.
"Soal tools, saya tidak menggunakan tools apapun. (Saya menggunakan) ilmu pengetahuan yang saya dapatkan selama 30 tahun," kata Rismon saat hadir sebagai ahli dalam sidang peninjauan kembali (PK) Jessica Kumala Wongso terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/11/2024).
Dari ilmunya tersebut, Rismon mengatakan mampu mendeteksi metadata mana yang telah direkayasa ataupun masih dalam keadaan murni.
Hal-hal seperti jumlah pixel atau laju frame yang berkurang tidak wajar bisa ia telaah tanpa menggunakan alat.
"Dimensi frame jadi seperempatnya. Bayangkan dari 2 jutaan pixel menjadi 0,5 juta pixel, semua jadi kabur. Itu enggak bisa dari kursus 3 bulan," pungkasnya.
Dalam sidang sebelumnya, kubu terpidana Jessica Kumala Wongso menilai rekaman CCTV pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin merupakan bukti yang telah direkayasa.
Adapun hal itu diungkapkan tim penasihat hukum Jessica pada saat membacakan memori Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).
Awalnya salah satu tim penasihat hukum Jessica, Sordame Purba menerangkan, bahwa pada persidangan tahun 2016 silam pihaknya telah menyatakan rekaman CCTV yang diputar di persidangan telah dilakukan pemotongan.
"Bahwa rekaman CCTV yang diputar di persidangan telah dipotong-potong akan tetapi waktu itu kami tidak ada bukti potongan video rekaman CCTV tersebut sehingga Hakim mengabaikannya," kata Sordame.
Akan tetapi setelah bergulirnya waktu, Sordame mengatakan bahwa pihaknya telah menemukan bukti potongan daripada video tersebut.
Dari temuan itu dirinya menyimpulkan bahwa memang benar rekaman CCTV yang saat itu ditampilkan di persidangan tidak utuh.
"Sebab kalau kita tidak tahu awal dan akhir daripada rekaman CCTV tersebut maka cenderung terjadi kesesatan di dalam kesimpulan perkara ini," ucapnya.
Hingga akhirnya Jessica pun mengajukan peninjauan kembali atau PK dengan mengajukan bukti baru terkait kasus tersebut.
Adapun bukti baru yang dirinya maksud berupa flashdisk ataupun CD yang diperoleh dari salah satu stasiun televisi swasta berisi wawancara antara Darmawan Salihin dan jurnalis senior Karni Ilyas pada 7 Oktober 2023 lalu.
"Di dalam wawancara tersebut saksi Darmawan Salihin mengakui secara tegas bahwa ada bagian rekaman CCTV restoran Olivier yang selama ini dia miliki ataupun dia simpan dan belum pernah ditampilkan di persidangan," kata dia.
Senada dengan Sordame, tim penasihat hukum Jessica yang lain yakni Andra Reinhard Pasaribu menuturkan, bahwa diduga telah terjadi rekayasa terhadap rekaman CCTV kasus pembunuhan tersebut.
Selain itu kata dia juga ada kesalahan prosedur dalam proses penyitaan terhadap rekaman CCTV yang dimana tidak sesuai ketentuan.
Atas dasar temuan pihaknya, Andra pun mengatakan bahwa putusan pada pengadilan tingkat pertama yang telah memvonis Jessica bersalah atas perkata tersebut haruslah dibatalkan demi hukum.
Hal itu karena didasari pada rekaman CCTV yang merupakan alat bukti yang tidak sah.
"Judex facti maupun jedex juris telah hilang dan melakukan kekeliruan yang nyata karena telah memberikan pertimbangan hukum yang berdasarkan pada rekaman CCTV padahal rekaman CCTV tersebut diduga telah direkayasa," pungkasnya.
Untuk informasi, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, Kamis (27/10/2016).
Jessica Wongso dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
Kini Jessica telah bebas secara bersyarat.
Meski begitu, Jessica Kumala Wongso tak mengakui dirinya bersalah atas kematian Wayan Mirna Salihin.
Tag: #jessica #wongso #ahli #sebut #gunakan #alat #telisik #kejanggalan #rekaman #cctv #kasus #kopi #sianida