Ternyata Izin Impor Gula 1,69 Juta Ton tahun 2015–2017, Termasuk Era Tom Lembong Keluar Tidak Lewat Rapat Koordinasi, jadi Temuan BPK
– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan temuan izin impor gula sebanyak 1,69 juta ton yang diketok tanpa melalui rapat koordinasi sepanjang tahun 2015 hingga semester I-2017.
Laporan itu tertuang dalam Hasil Pemeriksaan Tata Niaga Impor Kemendag Tahun 2015 sampai Semester I-2017 Nomor 47/LHP/XV/03/2018 tertanggal 2 Maret 2018.
"Pemeriksaan atas dokumen pendukung penerbitan izin impor GKM (gula kristal mentah) yang diberikan kepada pihak swasta, dengan jumlah alokasi sebanyak 1.694.325 ton tersebut tidak melalui pembahasan dalam rapat koordinasi," tulis BPK dalam laporan hasil pemeriksaan, dikutip JawaPos.com Senin (4/11).
Dalam pemeriksaan itu, BPK menyoroti adanya alokasi impor untuk sejumlah komoditas yang tidak sesuai dengan kebutuhan dan produksi dalam negeri, termasuk gula.
Padahal dalam ketentuan tentang impor gula, disebutkan bahwa jumlah gula yang diimpor harus sesuai dengan kebutuhan dalam negeri, yang ditentukan dan disepakati dalam rapat koordinasi antarkementerian.
Kebutuhan gula kristal putih (GKP) pada tahun 2015 tercatat sebesar 2.817.700 ton. Sementara produksi nasional tercatat 2.792.100 ton. Dengan selisih antara kebutuhan dan produksi sebesar 25.600 ton. Sementara, alokasi impor sesuai dengan persetujuan impor (PI) sebesar 105.000 ton.
Kemudian, pada tahun 2016, alokasi impor jauh di atas selisih antara kebutuhan dan produksi nasional, yakni mencapai 1.363.659 ton. Pasalnya, kebutuhan nasional terhadap GKP saat itu mencapai 3.050.100 ton dan produksi nasional sebesar 2.572.900 ton.
Bahkan, angka impor GKP tercatat tinggi sebesar 1.011.625 ton pada Semester I-2017. Padahal selisih yang dibutuhkan sebesar 710.500 ton.
Diketahui, sepanjang periode 2015–2017 Kemendag telah menerbitkan sebanyak 251 persetujuan impor (PI) sebagai bentuk penugasan impor. Dalam rangka menjaga ketersediaan dan stabilisasi harga GKP.
Kemendag diketahui melakukan penerbitan izin impor GKM untuk diolah menjadi GKP sebanyak 2.380.284 ton, dan penerbitan izin impor GKP sebanyak 100.000 ton sehingga totalnya mencapai 2.480.284 ton.
Namun penerbitan izin impor tersebut tidak hanya diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Melainkan juga diberikan kepada pihak swasta, perusahaan gula rafinasi, dan perusahaan gula.
Berdasarkan penelusuran atas dokumen pendukung penerbitan izin impornya, diketahui terdapat penelusuran atas dokumen pendukung penerbitan izin impornya yang ada keterkaitan dengan koperasi, asosiasi, dan perusahaan swasta.
Hal itu terjadi pada masa Menteri Perdagangan Rachmat Gobel (2014–2015), Tom Lembong (2015–2016), hingga Enggartiasto Lukita (2016–2019). Salah satu pemberian izin impor kepada swasta yakni penerbitan izin impor GKM tahun 2015 untuk Inkop Kartika.
Pada tahun itu, Kemendag menerbitkan PI Nomor 04.IP-04.15.0042 tertanggal 12 Oktober 2015 kepada PT Angel Product untuk impor GKM sebanyak 105.000 ton.
Berdasarkan pemeriksaan, diketahui bahwa dasar pemberian izin impor tersebut adalah Surat Ketua Umum Induk Koperasi (Inkop) Kartika Nomor B/239/IX/2015 tertanggal 18 September 2015 perihal kompensasi atas Produk Gula Konsumsi.
Surat itu menyatakan bahwa Inkop Kartika telah menjalankan penugasan Kemendag untuk operasi gula konsumsi yang mengalami gejolak harga dan hambatan distribusi di wilayah luar Pulau Jawa.
Ketum Inkop Kartika meminta PT Angel Product dapat diberikan izin impor GKM sebanyak 105.000 ton sebagai pengganti GKM yang telah digunakan dalam operasi pasar. Namun izin impor yang diterbitkan Kemendag adalah sebanyak 100.000 ton.
Tag: #ternyata #izin #impor #gula #juta #tahun #20152017 #termasuk #lembong #keluar #tidak #lewat #rapat #koordinasi #jadi #temuan