50
ILUSTRASI. Petugas menunjukkan tersangka dan sejumlah barang bukti hasil kejahatan judi slot saat rilis di kantor Polrestabes Surabaya, Senin (15/7/2024) (Antara/Duduk Suhartono)
15:08
2 November 2024
Kasus Judi Slot8278, Bareskrim Polri Sita Uang Rp 70 Miliar
- Jajaran Dittipidsiber Bareskrim Polri mengungkap kasus perjudian online website Slot8278. Dalam kasus ini turut diamankan tiga tersangka baru. Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan, situs Slot8278 merupakan perjudian online berkala internasional. Pemain di situs ini terbilang sangat besar. :Jaringannya dikendalikan oleh warga negara China dan memiliki jumlah pemain lebih dari 85.000 orang di Indonesia dengan server yang berlokasi di luar negeri," ungkap Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (2/11). Tiga tersangka baru yakni Hartono Abdi Jaya yang ditangkap pada 18 Oktober 2024, CAS alias Kristian dan Ellen pada 1 November 2024. Tersangka Hartono berperan menjadi koordinator untuk mencari dan menunjuk orang lain menjadi direktur dan komisaris di PT AJT dan PT MLT. Dua perusahaan ini selaku penyedia jasa pembayaran yang menerima deposit dan withdraw situs Slot8278. "Tersangka CAS, yaitu bertindak sebagai direktur PT OT dan tersangka E sebagai komisaris PT OT yang mana PT OT merupakan perusahaan jasa keuangan yang dibuat khusus untuk situs Slot8278," jelas Asep. Tidak hanya itu, jajaran Dittipidsiber Bareskrim Polri juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Ina Juliani dan warga negara Tiongkok, Dong Xiancai alias Max. Keduanya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tersangka Dong Xiancai alias Max berperan sebagai koordinator dan memberi perintah kepada tersangka HAJ untuk membuat perusahaan penyedia jasa keuangan situs Slot8278 di Indonesia. Sementara tersangka Ina merupakan manajer PT QDT yang berperan juga sebagai perusahaan penampung dana judi online dari para pemain. Total barang bukti yang disita dari pengembangan kasus ini yakni uang tunai Rp 70,138 miliar, dua mobil, tiga handphone, dan satu laptop. Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Juncto Pasal 27 Ayat (2) UU ITE dan atau Pasal 82 dan atau pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana, serta Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Juncto Pasal 10 UU TPPU dan atau Pasal 303 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor: Estu Suryowati
Tag: #kasus #judi #slot8278 #bareskrim #polri #sita #uang #miliar