Sandi ”Garuda” Bernilai Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Terima Uang untuk Amankan Audit Proyek BTS 4G
Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI 2019-2024 Achsanul Qosasi menjalani Sidang Dakwaan terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2024). (FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)
17:48
8 Maret 2024

Sandi ”Garuda” Bernilai Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Terima Uang untuk Amankan Audit Proyek BTS 4G

– Sidang perdana Achsanul Qosasi dalam kasus dugaan korupsi BTS Kemenkominfo mengungkap penerimaan uang oleh eks anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu. Uang dari mantan Dirut Bakti Kominfo Achmad Anang Latif tersebut diminta dengan kode ”Garuda”.

”Terdakwa memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri,” kata jaksa penuntut umum Bagus Kusuma Wardhana dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kemarin (7/3).

Besarannya, lanjut jaksa, sebesar 2,64 juta dolar AS atau Rp 40 miliar. Uang itu diberikan kepada Achsanul agar membantu pemeriksaan pekerjaan BTS 4G 2021 yang dilaksanakan Bakti Kominfo memperoleh hasil wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.

Dengan kata lain, pada proyek itu tidak ditemukan kerugian negara dalam pelaksanaannya. Dalam dakwaan dipaparkan, permintaan uang itu terjadi pada pertengahan Juni 2022. Saat itu Achsanul memanggil Anang Latif ke kantor BPK di kawasan Slipi, Jakarta. Inti pertemuan itu, Achsanul menemukan beberapa masalah terkait proyek BTS Kemenkominfo yang ditangani Anang.

Agar laporan itu tak berkepanjangan, Achsanul meminta agar disiapkan duit. Dia menyerahkan nama dan sebuah nomor serta kode ”Garuda” untuk mengatur penyerahan duit tersebut.

Pada 19 Juli 2022 di sebuah kafe di Hotel Grand Hyatt Jakarta, Achsanul meminta Sadikin Rusli untuk menemui Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama, suruhan Anang Latif. Windi yang menemui Sadikin langsung menyebut kata sandi pertemuan yang sudah diperintahkan: Garuda. Sadikin pun menjawab, ”Garuda”. Windi lantas mengajak Sadikin ke basement hotel itu. Uang sekoper langsung diserahkan kepada Sadikin.

Setelah itu, Sadikin menghubungi Achsanul yang segera meluncur ke hotel. Windi kemudian menuju sebuah kamar hotel yang telah dipesan Achsanul. Uang dari Windi lantas diserahkan Sadikin kepada Achsanul.

Jaksa mendakwa Achsanul melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 5 ayat 2, Pasal 12 B dan Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Menanggapi dakwaan itu, Susilo Ariwibowo selaku kuasa hukum Achsanul menyebut kliennya tidak akan mengajukan eksepsi. Sebab, pernyataan itu hanya untuk formal, bukan terkait substansi atau materi perkara. Pihaknya akan berbicara dalam agenda pembuktian.

Soal hal yang mengganjal terkait dakwaan, Ariwibowo bakal menyampaikannya dalam sidang pembuktian. Dia mencatat, ada empat pasal yang didakwakan kepada kliennya dengan inti pasal terkait suap. (elo/c18/fal)

Editor: Ilham Safutra

Tag:  #sandi #garuda #bernilai #miliar #achsanul #qosasi #terima #uang #untuk #amankan #audit #proyek

KOMENTAR