Dapat Izin Pemerintah Malaysia, KPU Akan Selenggarakan PSU di Kuala Lumpur 10 Maret
Ketua KPU Hasyim Asyari (kiri) berbincang dengan Komisioner KPU Idham Holik (kanan) saat memimpin pleno rekapitulasi penghitungan surat suara luar negeri negara Taiwan di Gedung KPU./ (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/Spt/aa.)
15:24
8 Maret 2024

Dapat Izin Pemerintah Malaysia, KPU Akan Selenggarakan PSU di Kuala Lumpur 10 Maret

Pemerintah Malaysia telah memberikan izin kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kuala Lumpur, pada hari Minggu (10/3) mendatang.

Idham Holik selaku Komisioner KPU RI menyampaikan hal tersebut di Jakarta, pada hari Jumat (8/3).

Ia menjelaskan bahwa izin itu didapat setelah KPU dan KBRI Kuala Lumpur melakukan pertemuan dengan pejabat Kementerian Luar Negeri Malaysia.

Menanggapi hal itu, pemerintah Malaysia memberikan izin dan memfasilitasi perizinan tempat serta keamanan.

“Insya Allah pada hari Minggu, 10 Maret 2024, PSU di Kuala Lumpur Malaysia dapat diselenggarakan,” ujarnya seperti dilansir dari Antara.

Sebelumnya, pada hari Senin (4/3) KPU meminta bantuan dari Presiden RI Joko Widodo untuk menggelar PSU di Kuala Lumpur, Malaysia. Dikarenakan adanya kebijakan khus soal kegiatan politik negara lain di Malaysia.

Sementara itu, Ketua KPU RI Hasyim Asyari menjelaskan bahwa kebijakan tersebut terkait permohonan izin yang harus disampaikan sejak tiga hingga enam bulan sebelum acara politik.

Hal itu seperti pemungutan suara dari negara lain juga yang digelar di wilayah negara Malaysia.

“Informasi belakangan ini, pemerintah Malaysia membuat protokol atau semacam SOP bahwa untuk dapat menggelar kegiatan politik oleh negara lain di Malaysia harus mengajukan permohonan izin dan sesuai dengan prosedur itu,” ucapnya Hasyim di Jakarta pada hari Senin (4/3) kemarin.

Ia mengatakan, apabila kegiatan itu digelar dalam premis negara lain atau wilayah otoritas Indonesia, seperti KBRI, KJRI, Wisma Indonesia atau Sekolah Indonesia harus mengajukan izin tiga bulan sebelum pelaksanaan kegiatan.

Sedangkan, untuk izin kegiatan politik di luar premis negara lain harus mengajukan ke otoritas Malaysia sejak enam bulan sebelum kegiatan.

“Padahal kegiatan-kegiatan pemilu sebelumnya tidak seperti itu,” imbuhnya.

Maka dengan adanya kebijakan baru tersebut, KPU akhirnya meminta bantuan dari Presiden Joko Widodo agar PSU di Kuala Lumpur bisa tetap diselenggarakan.

PSU di Kuala Lumpur itu akan menggunakan dua metode dan direncanakan berlangsung selama dua hari. Dua metode itu adalah pencoblosan di TPS dan Kotak Suara Keliling (KSK).

Pemungutan suara ulang untuk metode KSK akan dilaksanakan pada tanggal 9 Maret 2024. Sedangkan PSU dengan metode TPS akan dilaksanakan pada hari berikutnya, yakni 10 Maret 2024.

Dalam metode KSK, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan melakukan pengawalan dari awal hingga selesai.

Hasil surat suara pencoblosan metode KSK itu nantinya akan dihitung bersamaan dengan hasil PSU dengan metode TPS.

KPU telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN) untuk PSU di Kuala Lumpur mencapai jumlah 62.217 orang.

Angka itu diperoleh KPU dari total pemilih yang hadir di Kuala Lumpur saat tiga metode pemungutan suara sebelumnya.

Total pemilih dalam tiga metode sebelumnya yang tercatat dalam DPT, DPTb, dan DPK mencapai 78 ribu.

Angka itu menjadi basis data untuk pemutakhiran dengan tiga kategori yaitu validitas alamat, analisi kegandaan, dan validitas Nomor Induk Kependudukan (NIK) maupun nomor paspor.

Editor: Hanny Suwindari

Tag:  #dapat #izin #pemerintah #malaysia #akan #selenggarakan #kuala #lumpur #maret

KOMENTAR