DPR Minta Evaluasi Pemecatan Rudy Soik, Pakar Hukum Bilang Harus Memenuhi Aspek Keadilan
Kapolda NTT Daniel Silitonga (kiri) berbincang dengan Ipda Rudy Soik (kanan) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/10). (Bagus Ahmad Rizaldi/Antara)
11:48
30 Oktober 2024

DPR Minta Evaluasi Pemecatan Rudy Soik, Pakar Hukum Bilang Harus Memenuhi Aspek Keadilan

Pemecatan Ipda Rudy Soik masih menjadi perdebatan. Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI merekomendasikan agar dilakukan evaluasi atas pemecatan ini.   Pakar hukum Henry Indraguna menilai langkah DPR sudah tepat. Sepatutnya Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga untuk meninjau ulang pemecatan terhadap Rudy Soik.   "Rekomendasi DPR yang mengedepankan pentingnya mempertimbangkan keputusan pemecatan tersebut, dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta memperhatikan aspek keadilan dan kemanusiaan," ujar Henry, Rabu (30/10).  

  Komisi 3 DPR RI menilai perlu dilakukan evaluasi terkait keputusan PTDH pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Rudy Soik. Ketua Komisi III DPR Habiburrahman mengatakan rapat ini bukan untuk memutuskan mana yang benar dan mana yang salah, melainkan untuk menilai mana keputusan bijak yang bisa diambil bersama-sama.    Setelah mendengar kronologi dari Kapolda NTT dan Rudy Soik, DPR menyampaikan tiga rekomendasi kepada Polda NTT dalam menindaklanjuti kasus Rudy Soik. Salah satunya adalah evaluasi.   Komisi III juga merekomendasikan agar Kapolda NTT fokus melakukan proses penegakan hukum terhadap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan BBM ilegal tanpa pandang bulu, dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara.  

  Rekomendasi ketiga, Komisi III meminta Kapolda NTT agar memaksimalkan fungsi pengawasan secara melekat terhadap seluruh anggota Polri di jajaran Polda dengan mengedepankan prinsip-prinsip integritas, keadilan dan bertanggung jawab.   Sebulumnya, Ipda Rudi Soik dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH). Pemecatan ini berdasarkan Putusan Sidang KKEP Nomor: PUT/38/X/2024 yang digelar pada 11 Oktober 2024.    Pemecatan terjadi berselang beberapa waktu setelah Ipda Soik mengungkap penyelundupan BBM ilegal di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).  

  Kabid Propam Polda NTT, Kombes Pol Robert A. Sormin mengatakan, PTDH kepada Soik merupakan kasus berbeda dari yang sebelumnya, terutama karena adanya pemberitaan di media sosial yang menyoroti penanganan kasus oleh oknum tertentu.   Robert menjelaskan, pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap informasi yang beredar. Hasil audit menunjukkan bahwa ada ketidaksesuaian dalam mekanisme penanganan yang dilakukan.    "Kami menemukan bahwa prosedur yang seharusnya diikuti tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada," ujar Robert dalam keterangan tertulis, Senin (14/10).

Editor: Banu Adikara

Tag:  #minta #evaluasi #pemecatan #rudy #soik #pakar #hukum #bilang #harus #memenuhi #aspek #keadilan

KOMENTAR