Laporan Nikita Mirzani Masuk Tahap Penyidikan, Pengacara Vadel Badjideh: Bukan Berarti Bisa Tersangka
Vadel Badjideh datang bersama pengacaranya, Razman Arif Nasution, memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. (Sabik Aji Taufan/JawaPos.com)
08:40
30 Oktober 2024

Laporan Nikita Mirzani Masuk Tahap Penyidikan, Pengacara Vadel Badjideh: Bukan Berarti Bisa Tersangka

  Laporan Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh kini resmi naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Ini setelah penyidik menemukan unsur pidana atas kasus tersebut.   Menanggapi hal itu, Razman Arif Nasution selaku kuasa hukum Vadel Badjideh menanggapinya dengan melontarkan kritikan. Razman menilai, penyidik terlalu terburu-buru karena kliennya baru tahap klarifikasi awal dan pertanyaan-pertanyaan belum menyentuh ke pokok perkara yang serius.   "Naik sidik bukan berarti bisa tersangka,tersangka belum tentu terdakwa, terdakwa belum tentu terpidana," ujar Razman dalam video diunggah di Instagram pribadinya.  

  Dia pun menekankan semua aparat penegak hukum dalam menangani suatu perkara harus sesuai dengan semua tahapannya supaya tidak melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP).   "Semua proses tahapan itu harus dilalui sesuai dengan SOP, bukan ditabrak-tabrak," tegas Razman.   Dia pun mengaku sudah berkomunikasi dengan salah satu purnawirawan Polri untuk membicarakan naiknya laporan Nikita Mirzani dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, di mana Vadel Badjideh belum diperiksa terkait pokok perkara yang serius.   

  "Kami komunikasi dengan purnawirawan jenderal bintang 2 di kepolisian. Beliau juga kaget," aku Razman.   Diketahui, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 12 September 2024, terkait dugaan pencabulan dan menyuruh untuk melakukan aborsi, dengan korban putrinya bernama Laura Meizani Nasseru atau Lolly.  

  Dalam laporannya tersebut, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh dengan pasal berlapis. Yaitu pasal terkait dugaan pelanggaran UU Perlindungan Anak, UU Kesehatan, hingga KUHP.   Dalam kasus ini, Vadel Badjideh terancam hukuman 5 tahun sampai 15 tahun penjara.

Editor: Banu Adikara

Tag:  #laporan #nikita #mirzani #masuk #tahap #penyidikan #pengacara #vadel #badjideh #bukan #berarti #bisa #tersangka

KOMENTAR