Komite Keselamatan Jurnalis Adukan Teror Bom Molotov di Kantor Redaksi Jubi Papua ke Komnas HAM
Akibat teror bom molotov tersebut dua unit mobil operasional Jubi yang diparkir di halaman kantor redaksi Jubi saat kejadian terbakar dan rusak.
Rombongan KKJ Indonesia diterima langsung oleh Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro dan Komisioner Komnas HAM RI Uli Parulian Sihombing.
Koordinator KKJ Indonesia Erick Tanjung menjelaskan pihaknya telah melakukan verifikasi dengan memeriksa semua karya jurnalistiknya dan kerja-kerja jurnalistik dari Jubi.
Dalam satu bulan terakhir, ungkap dia, Jubi memang banyak memberitakan isu-isu soal kemanusiaan, pelanggaran HAM, dan proyek strategis nasional yang berdampak terhadap masyarakat adat di Papua khusunya food estate di Merauke.
"Kita tidak bisa menyimpulkan tapi memang berita-berita dari teman-teman Jubi yang banyak berita yang mengkritisi sejumlah kebijakan oleh pemerintah ya," ujar dia di kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Selasa (29/10/2024).
"Jadi, kita melihatnya bisa jadi itu salah satu diantaranya ya dugaan kami sementara terkait kerja-kerja jurnalistiknya terhadap pemberitaan ya," sambung Erick.
Tercatat, terdapat sebanyak 17 CCTV di sekitar kantor redaksi Jubi.
Erick berharap CCTV tersebut bisa dimanfaatkan pihak kepolisian untuk mengungkap dua terduga pelaku yang menggunakan masker dan helm serta sepeda motor saat melakukan teror.
Terlebih, ungkapnya, kepolisian termasuk Polda Papua memiliki teknologi pengenalan wajah (face recognition) yang terhubung ke NIK sehingga dapat memudahkan proses identifikasi terhadap para pelaku.
Akan tetapi, lanjutnya, berdasarkan informasi terkini dari Polda Papua masih melakukan penyelidikan.
Sampai saat ini, tutur Erick, para pelaku teror belum teridentifikasi.
Berdasarkan permintaan keterangan terhada saksi-saksi yang dilakukan KKJ, para terduga pelaku telah berkeliling di kantor redaksi Jubi selama tiga hari sebelum kejadian.
Erick juga mengungkapkan selain mengalami teror bom molotov pada di kantor redaksi pada 16 Oktober 2024, empat ban mobil operasional Jubi juga sempat dirobek oleh orang tak dikenal.
Empat ban mobil tersebut, ungkap dia, dirobek menggunakan senjata tajam tiga pekan sebelum kejadian teror bom molotov.
Ia menduga kejadian tersebut masih terkait dengan teror bom molotov tersebut.
"Kita juga akan melaporkan ke Kapolri ya, dan juga mau meminta mengajukan perlindungan saksi ke LPSK, dalam waktu dekat ini, saya sudah komunikasikan itu," ungkap Erick.
Atnike mengatakan situasi di Papua rentan konflik dan kekerasan.
Oleh sebab itu Komnas HAM juga menangani dan memberikan perhatian dalam beberapa kasus yang dialami Jubi.
Atnike juga mendorong adanya penegakan hukum terhadap kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis dan penghormatan terhadap kerja-kerja jurnalisme sebagi bagian dari hak asasi, hak kebebasan berekpresi, dan hak untuk mendapatkan informasi masyarakat melalui pemberitaan.
"Karena sedikit saja eskalasi kekerasan atau korban di Papua itu bisa memperburuk situasi keamanan dan perlindungan HAM di Papua.
Beberapa kasus sebelumnya juga kami melakukan pemantauan termasuk yang ini juga akan dilanjutkan tentunya," ungkap dia.
Uli menjelaskan saat ini Kantor Perwakilan Komnas HAM di Papua sedang melakukan pendalaman dan pemantauan terhadap kasus tersebut.
Ia mendorong penyelesaian masalah terkait jurnalisme diselesaikan melalui Undang-Undang Pers.
"Komnas HAM tentu menindaklanjuti. Kami sebenarnya di kantor perwakilan sedang melakukan pendalaman, pemantauan kasus kekerasan terhadap jurnalis Jubi ini. Tentu kami mendorong penyelsaian terkait dengan jurnnalisme diselesaika sesuai uu pers, dengan hak jawab dan lainnya," ujar Uli.
Tercatat, teror tersebut bukanlah yang pertama kali dialami Jubi.
Pada 23 Januari 2023, tercatat jurnalis senior Jubi Victor Mambor mengalami serangan serupa ketika sebuah ledakan diduga bom rakitan meledak di dekat rumahnya.
Tag: #komite #keselamatan #jurnalis #adukan #teror #molotov #kantor #redaksi #jubi #papua #komnas