



Ini Penghargaan dan Penanganan Khusus Bagi ''Justice Collaborator'' dalam PP 24/2025
- Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan kebijakan baru yang memberikan penghargaan kepada saksi pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum dalam mengungkap kasus pidana.
Kebijakan ini ditujukan kepada para tersangka, terdakwa, maupun terpidana yang bersedia menjadi justice collaborator.
Penghargaan yang dimaksud berupa keringanan hukum atau pembebasan bersyarat bagi mereka yang bersedia memberikan kesaksian.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan Bagi Saksi Pelaku, yang ditandatangani oleh Prabowo pada 8 Mei 2025.
"Saksi pelaku dapat diberikan penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian yang diberikan," demikian bunyi Pasal 2, seperti dikutip Kamis (26/6/2025).
Penghargaan dan Penanganan Khusus
PP 24/2025 mengatur dua penghargaan bagi justice collaborator yang diatur dalam Pasal 4. Berikut dua penghargaan yang akan diperoleh atas kesaksiannya:
- Keringanan penjatuhan pidana; atau
- Pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Saksi Pelaku yang berstatus narapidana.
Selain itu, Pasal 3 PP 24/2025 juga mengatur soal penanganan khusus yang akan diterima saksi pelaku atau justice collaborator, yakni:
- Tempat penahanan atau tempat menjalani pidana antara Saksi Pelaku dengan tersangka, terdakwa, dan/atau narapidana yang diungkap tindak pidananya;
- Pemisahan pemberkasan antara berkas Saksi Pelaku dengan berkas tersangka dan terdakwa dalam proses dan penuntutan atas tindak pidana yang diungkapkannya; dan/ atau
- Memberikan kesaksian di depan persidangan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya.
Selanjutnya dalam Pasal 5 PP 24/2025 diatur soal tersangka, terdakwa, atau kuasa hukumnya dapat mengajukan permohonan penanganan khusus kepada tiga pihak, yakni penyidik yang sedang memeriksa perkaranya; penuntut umum yang sedang memeriksa perkaranya; atau pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Tag: #penghargaan #penanganan #khusus #bagi #justice #collaborator #dalam #242025