OJK Cabut Izin 7 BPR dan BPRS, 3 Masuk Proses Resolusi
- Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) mencatat terdapat tujuh Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga akhir April 2026.
Ketua LPS Anggito Abimanyu mengatakan tiga dari tujuh BPR dan BPRS tersebut akan masuk proses resolusi tahun ini.
Proses resolusi merupakan tahapan penyelesaian bank gagal setelah izin usaha dicabut. Tahapan itu mencakup pengamanan aset hingga pembayaran klaim penjaminan nasabah.
“Jumlah BPR yang likuidasi sepanjang tahun 2026 hingga 30 April itu ada 7 BPR/BPRS yang telah dicabut izin usaha oleh OJK,” ujar Anggito saat konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan atau KSSK di Menara Radius Prawiro, Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Baca juga: OJK Setujui BPR Artha Mlatiindah Bergabung dengan BPR Artha Mertoyudan
Mengacu laman resmi LPS, tujuh bank yang masuk likuidasi hingga April 2026 terdiri dari PT BPR Suliki Gunung Mas, PT BPR Prima Master Bank, Perumda BPR Bank Cirebon, PT BPR Kamadana, PT BPR Koperindo Jaya, PT BPR Pembangunan Nagari, dan PT BPR Sungai Rumbai.
Total simpanan layak bayar dari ketujuh bank tersebut mencapai Rp 1,53 triliun.
Sementara itu, nilai klaim yang telah ditangani mencapai Rp 304,8 miliar.
Meski ada sejumlah BPR dan BPRS yang ditutup, Anggito menilai kondisi tersebut masih berada dalam batas normal dan belum menunjukkan peningkatan dibanding tahun-tahun sebelumnya.
“Jadi polanya masih pola normal untuk tahun 2026,” kata dia.
Baca juga: Tak Mampu Pulih, BPR Sungai Rumbai Dicabut Izin Usahanya