Satgas Debottlenecking Bahas Proyek PLTS Rp 1,3 T yang Tersendat Perizinan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali memimpin sidang debottlenecking untuk mempercepat penyelesaian hambatan investasi strategis nasional.
Kali ini, pemerintah memfokuskan pembahasan pada proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) terapung di Waduk Saguling, Jawa Barat, yang tertahan persoalan izin kawasan hutan.
Sidang tersebut melibatkan Kementerian Kehutanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Pemerintah Provinsi Jawa Barat, PT PLN, dan PT PLN Indonesia.
Baca juga: Purbaya Bebaskan Pajak Restrukturisasi dan Akuisisi BUMN hingga 2029
CEO PT Indo Acwa Tenaga Saguling Tim Anderson mengatakan proyek menghadapi hambatan akibat keterlambatan izin penggunaan kawasan hutan (PPKH) untuk pembangunan jaringan transmisi listrik.
Proyek senilai sekitar 80 juta dollar AS atau sekitar Rp 1,39 triliun dengan kurs Rp 17.327 per dollar AS itu merupakan kerja sama dengan perusahaan energi Arab Saudi, ACWA Power.
PLTS terapung tersebut akan dibangun di Waduk Saguling dan listriknya dijual ke PLN melalui skema power purchase agreement (PPA) selama 25 tahun.
“Itu masih sedikit risiko kalau kita tidak bisa menyelesaikan yang harus diselesaikan dalam waktu beberapa minggu ke depan,” ujar Tim dalam sidang, Kamis (7/5/2026).
Menurut Tim, proyek yang semula ditargetkan beroperasi pada 30 Juni 2026 kini mundur menjadi Maret 2027. Keterlambatan dipicu proses perizinan, termasuk analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
Kementerian Kehutanan menyebut proses izin belum berjalan penuh karena masih ada syarat administratif yang belum dipenuhi, yakni rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat.
“Di kami belum berproses, tetapi kami sudah memberikan asistensi untuk hal-hal yang harus dilengkapi secepat mungkin,” ujar perwakilan kementerian dalam sidang.
Baca juga: Rencana Purbaya Perkuat Nilai Tukar Rupiah
Direktur Utama PT PLN Darmawan Prasodjo mengatakan PLN telah menyiapkan lahan pengganti sebagai bagian dari kewajiban penggunaan kawasan hutan.
Lahan tersebut berasal dari aset PLN Group di kawasan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Saguling yang akan dialihkan menjadi kawasan hutan.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman menyebut surat rekomendasi gubernur pada dasarnya siap diterbitkan. Namun, pemerintah daerah meminta kepastian komitmen PLN terkait penyediaan lahan pengganti.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat mencatat kewajiban penyediaan lahan pengganti oleh PLN mencapai 1.081 hektare. Realisasinya baru sekitar 159 hektare atau 14,7 persen.
Rapat tersebut menghasilkan kesepakatan percepatan penyelesaian administrasi proyek. Purbaya memberi waktu hingga 2027 kepada PLN untuk menuntaskan kewajiban penggantian lahan.
Rekomendasi gubernur juga akan segera diterbitkan agar proses di Kementerian Kehutanan dapat dilanjutkan.
“Untuk proyek ini, kendala rekomendasi gubernur sudah dihilangkan, akan keluar dalam waktu singkat. Nanti tinggal diurus ke Kementerian Kehutanan. Jangan terlalu lama ya,” ujar Purbaya.
Selain membahas PLTS Terapung Saguling, Purbaya juga memimpin sidang terkait keberlanjutan perjanjian kerja sama Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) dengan Pemerintah Kota Makassar yang diajukan PT Sarana Utama Synergy.
“Melalui sidang Debottlenecking, Pemerintah dan Swasta dapat saling memahami hambatan dan kebutuhan masing-masing pihak, sehingga setiap kebijakan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kondisi di lapangan dan dapat diimplementasikan secara efektif,” ujar Purbaya.
Tag: #satgas #debottlenecking #bahas #proyek #plts #yang #tersendat #perizinan