Mengenal Rumah Menengah: Luas dan Kisaran Harganya
Ilustrasi rumah.(Dok. Rumah123)
17:09
27 Juni 2025

Mengenal Rumah Menengah: Luas dan Kisaran Harganya

- Rumah menengah merupakan salah satu istilah jenis rumah yang umum digunakan di Indonesia.

Meski secara istilah sudah familier di telinga masyarakat, namun belum semua memahami tentang karakteristik rumah menengah.

Karakteristik tersebut setidaknya bisa dilihat dari segi luas bangunan serta kisaran harga jualnya di pasaran.

Apa Itu Rumah Menengah?

Dikutip dari buku berjudul Perencanaan dan Pembangunan Perumahan, karya Suparno dan Marlina, Tahun 2006, jenis rumah di dalam perumahan diklasifikasikan menjadi tiga, salah satunya rumah menengah.

Rumah menengah adalah rumah yang biasanya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan menengah dan menengah ke atas.

Jenis rumah ini umumnya sudah dilengkapi sarana dan prasarana penunjang, seperti pengerasan jalan, open space berikut tamannya, jalan, serta lampu taman dan lampu jalan, bahkan dilengkapi juga fasilitas untuk olahraga.

Luas Rumah Menengah

Masih merujuk sumber yang sama, luas rumah menengah berkisar 45 meter persegi-120 meter persegi, dengan luas tanah 80 meter persegi-200 meter persegi.

Secara ukuran rumah, bisa bervariasi sesuai desain yang dirancang pengembang. Terpenting total luasannya pada kisaran di atas.

Harga Rumah Menengah

Di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, tersaji tentang kisaran harga rumah menengah.

Pasal 21 E tertulis, rumah menengah merupakan rumah yang harga jualnya paling sedikit 3 kali sampai dengan 15 kali harga jual rumah umum yang ditetapkan Pemerintah Pusat.

Adapun rumah umum yang menjadi landasan perbandingan harga rumah menengah ialah rumah subsidi.

Harga rumah subsidi diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023.

Contohnya, harga rumah subsidi untuk wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatera (kecuali Kepri, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) sebesar Rp 166 juta.

Apabila menggunakan acuan minimal tiga kali lipat dari harga rumah subsidi di atas, maka harga rumah menengah berkisar Rp 498 juta.

Sementara jika mengacu batas maksimal 15 kali lipat dari harga rumah subsidi di atas, maka harga rumah menengah berkisar Rp 2,49 miliar.

Tag:  #mengenal #rumah #menengah #luas #kisaran #harganya

KOMENTAR