Tarif Tol Pasuruan-Probolinggo Alami Perubahan Mulai 3 Maret, Simak Rincian dan Penjelasannya
Jalan Tol Pasuruan – Probolinggo (Paspro)./Sumber foto: ANTARA
19:32
2 Maret 2024

Tarif Tol Pasuruan-Probolinggo Alami Perubahan Mulai 3 Maret, Simak Rincian dan Penjelasannya

 

 

 - Mulai 3 Maret 2024 pukul 00.00 WIB, PT Waskita Toll Road (WTR) yang merupakan anak perusahaan PT Waskita Karya (Persero) Tbk melalui anak perusahaannya, yaitu PT Transjawa Paspro Jalan Tol (TPJT), akan menerapkan penyesuaian tarif di Jalan Tol Pasuruan-Probolinggo (Paspro) Seksi Grati-Probolinggo Timur.

Selain itu, penerapan tarif baru juga akan berlaku untuk Seksi Probolinggo Timur-Gending.

Dilansir dari ANTARA pada Sabtu (2/3), Presiden Direktur PT Waskita Toll Road (WTR), yakni Daniel Fitzgerald Liman mengungkapkan bahwa Tol Pasuruan-Probolinggo (Paspro) hadir sebagai bagian dari Tol Trans Jawa yang diharapkan dapat mendukung peningkatan konektivitas dan perekonomian setempat.

“Tol Paspro hadir sebagai bagian dari Tol Trans Jawa yang menyambungkan Pasuruan menuju Probolinggo. Dengan adanya peningkatan konektivitas ini, diharapkan dapat memperlancar distribusi barang, jasa serta kegiatan industri dan logistik di Jawa Timur. Serta menjadi katalis positif dalam mendukung peningkatan perekonomian setempat dan dapat memberikan dampak positif terhadap taraf hidup Masyarakat,” ujar Daniel di Jakarta, Sabtu (2/3).

Dengan adanya penyesuaian tarif ini, Daniel berharap bahwa dapat mendukung TPJT dalam meningkatkan kualitas layanan tol.

Dengan begitu, kenyamanan dan keamanan pengguna jalan tol akan terjaga saat melintasi tol Paspro.



Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 418/KPTS/M/2024, penyesuaian tarif dan penerapan tarif baru ini dilakukan.

Sebelumnya, Seksi Probolinggo Timur – Gending telah menjalankan operasinya tanpa pungutan tarif selama lebih dari enam bulan sejak 17 Agustus 2023, sedangkan Seksi Grati – Probolinggo Timur telah beroperasi secara penuh sejak tahun 2019.

Penyesuaian tarif dan penerapan tarif baru ini diterapkan untuk semua jenis kendaraan dengan tarif yang bervariasi, tergantung pada tujuan yang akan dituju pengguna jalan tol.

Dengan adanya penyesuaian tarif, pengguna jalan tol dengan kendaraan golongan I dari Grati menuju Tongas, Probolinggo Barat, dan Probolinggo Timur masing-masing akan dikenakan tarif sebesar Rp17.000, Rp26.000, dan Rp40.000.

Sedangkan pengguna jalan tol dengan kendaraan golongan II dan III masing-masing akan dikenakan tarif sebesar Rp25.500, Rp39.000, dan Rp60.000. Sementara itu, bagi pengguna jalan tol dengan kendaraan golongan IV dan V, tarif yang akan dikenakan adalah sebesar Rp34.000, Rp52.500, dan Rp80.000.

Tak hanya itu saja, untuk penerapan tarif baru di Seksi Probolinggo Timur – Gending, pengguna jalan tol dengan kendaraan golongan I dari Grati menuju Gending akan dikenakan tarif sebesar Rp52.000.

Sementara itu, pengguna jalan tol golongan II & III dengan tujuan yang sama akan dikenakan tarif baru sebesar Rp78.000, dan golongan IV & V akan dikenakan tarif Rp104.000.

Dengan penyesuaian tarif jalan tol Paspro yang diberlakukan secara resmi, Direktur Utama TPJT Mulya Setiawan berkomitmen untuk terus mempertahankan dan meningkatkan standar layanan minimal yang telah ditetapkan untuk memastikan kenyamanan dan keamanan bagi para pengguna jalan tol.

“Kedepannya kami akan menambah Tempat Istirahat dan Pelayanan (“TIP”) tipe A di KM 844A dan KM 844B dengan fasilitas seperti toilet, musholla, minimarket/swalayan, gerai UMKM, tempat parkir dan SPBU. Diharapkan dengan bertambahnya TIP milik TPJT ini, maka pengguna jalan akan merasa lebih nyaman dan aman saat melewati jalan tol Paspro serta dengan adanya gerai UMKM dapat meningkatkan perekonomian di sekitar jalan tol,” pungkas Mulya.

***

Editor: Novia Tri Astuti

Tag:  #tarif #pasuruan #probolinggo #alami #perubahan #mulai #maret #simak #rinciandan #penjelasannya

KOMENTAR